Jakarta – Mantan Ketua KPK Periode 2011-2015, DR. Abraham Samad, SH.MH, angkat bicara terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa dirinya sudah mempelajari kasus whoosh dan menjamin tidak ada masalah. Ia menduga Presiden belum menerima informasi yang utuh, komprehensif dari pembantunya terkait kasus yang sedang terjadi dalam whoosh terutama dengan adanya dugaan potensi korupsi.
Demikian dijelaskan Abraham Samad melalui kanal you tubenya yang diunggah Minggu 9 November 2025 kemarin. Abraham Samad menjelaskan selama ini ada terjadi kesalahan persepsi memaknai tindak pidana korupsi secara sempit. Bahkan dengan sedikit menyindir kerja aparat penegak hukum yang senangnya cari gampangnya saja. Kasus korupsi hanya dilihat dari selisih harga saja apa ada mark up harga atau pengurangan volume.. Pada hal dalam tindak pidana korupsi sesungguhnya sangat luas termasuk pentingnya melakukan kerja investigasi yang lebih serius mengungkap kemungkinan adanya terjadi kesepakatan jahat saat proses adanya perencanaan pengadaan proyek tersebut.
‘’Pertanyaan mengapa proyek itu harus ada. Bagaimana kajiannya? Mengapa tiba-tiba harus berpindah dari Jepang Cina?,’’ ujarnya lagi.
Menurutnya ada dua alasan KPK dalam menangani sebuah kasus. Pertama karena ada laporan atau pengaduan yang masuk dari masyarakat. Kasus ini biasanya masuk melalui sub bidang pengaduan masyarakat atau lebih familiar dikenal istilah ‘’Dumas’’. Kedua case building. Kasus yang dibangun , ditelaah langsung oleh pihak KPK karena melihat sejak awal proyek tersebut terdapat banyak kejanggalan di dalamnya dan diyakini berpotensi terjadi korupsi.
‘’Jadi KPK tidak boleh selalu beralasan menunggu laporan dari masyarakat. KPK sudah dibekali infrastruktur dan anggaran untuk melakukan telaah atas proyek tersebut. KPK memiliki kemampuan untuk mencari bukti bukti di lapangan,’’ ujarnya mempertegas KPK jangan menunggu masyarakat untuk datang melaporkan kasus di KPK. Sebalik KPK bisa melakukan case building atas proyek yang diduga kuat terjadi masalah.
Setidaknya ada tiga indikator kuat mengindikasikan sebuah proyek berpotensi besar terjadi korupsi. Ketiga indikasi tersebut dijadikan sebagai dasar bagi KPK untuk melakukan telaah, kajian lebih mendalam atas proyek tersebut, yakni satu prinsip transpransi dalam proyek. Apakah proyek tersebut memegang prinsip-prinsip transparansi sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban? Kedua prinsip akuntabilitas. Bagaimana pengawasan dalam proyek tersebut, dan ketiga konflik kepentingan dalam proyek tersebut
‘’Selama masih dalam proses telaah oleh KPK maka investigasi sifatnya tertutup dengan berbagai pertimbangan termasuk keamanan data dan bukti yang sedang dikumpulkan, Di KPK biasa diistilahkan kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket’’ tambahnya mempertegas dalam tahapan ini biasanya masih tertutup. Namun ketika sudah masuk tahap penyelidikan, sudah ada pengumuman resmi di KPK dimulainya penyelidikan, maka saat itu pula publik sudah harus berpastisipasi ikut mengontrol kerja – kerja KPK selama proses penyelidikan berlangsung. Publik berhak tahu progres yang sedang terjadi dalam penanganan suatu kasus termasuk alasan-alasannya. .
🧠




kacau ga kelar kelar masalah kereta cepat