Adies Kadir:  Satupun Tulisan Ketatanegaraan, kita tidak temukan. Tapi yang Ada Catatan Sanksi Etik”

whatsapp image 2026 02 25 at 10.38.24

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, membedah habis rekam jejak Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang kini melenggang menjadi  Hakim Konstitusi.

Seperti dikutip di kanal kanal YouTube Abraham Samad SPEAKUP bersama Abraham Samad, Feri menyoroti dua lubang besar dalam profil Adies: kekosongan karya ilmiah ketatanegaraan dan cacat moral pasca-skandal Agustus 2025.

Tidak Ditemukan Tulisan Ilmiah: Gugat Kapasitas Keilmuan

Feri menekankan bahwa syarat menjadi Hakim MK bukan sekadar gelar hukum, melainkan penguasaan mendalam atas konstitusi yang dibuktikan dengan rekam jejak pemikiran.

Menurutnya, dari hasil  bahwa sulit ditemukan karya tulis, jurnal ilmiah, atau pemikiran bernas dari Adies Kadir yang berfokus pada isu-isu ketatanegaraan maupun hukum konstitusi selama berkarier di parlemen.

“Hakim Konstitusi itu adala h ‘The Guardian of Constitution’. Bagaimana mungkin seseorang menjaga konstitusi jika rekam jejak akademis dan literasi ketatanegaraannya tidak pernah ada? Kita tidak sedang mencari politisi, kita mencari negarawan yang paham filosofi hukum,” ujar Feri.  Feri khawatir ketiadaan dasar pemikiran hukum yang kuat akan membuat Adies hanya menjadi “stempel” kepentingan politik di dalam persidangan MK.

Dosa Etik Peristiwa Agustus 2025

Point yang paling krusial menurut  Feri adalah ingatan publik terkait peristiwa besar pada Agustus 2025. Saat itu, Adies Kadir menjadi sorotan tajam akibat sikapnya dalam merespons aksi massa terkait revisi undang-undang yang dinilai memanipulasi putusan MK.

Feri mengingatkan kembali bahwa Adies Kadir telah menerima sanksi akibat pelanggaran etik dalam peristiwa tersebut. Sikap Adies yang dianggap arogan dan tidak berpihak pada aspirasi rakyat dipandang sebagai bukti nyata ketiadaan sifat “negarawan”.

Menurut Feri, seseorang yang pernah dijatuhi sanksi etik—terutama dalam isu yang berkaitan dengan penghormatan terhadap lembaga peradilan—secara otomatis kehilangan legitimasi moral untuk duduk di kursi hakim.

“Pasal 24C UUD 1945 mensyaratkan integritas yang tidak tercela. Peristiwa Agustus 2025 adalah noda hitam yang permanen. Bagaimana rakyat bisa percaya pada putusan MK jika hakimnya sendiri adalah orang yang pernah disanksi karena melanggar etika bernegara?”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top