Auriga Nusantara: Pulau-Pulau Kecil Terancam. Lebih 300 Izin Tambang Beroperasi

whatsapp image 2026 01 28 at 10.21.19 (1)

JAKARTA – Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, membeberkan fakta mengkhawatirkan  suatu saat pulau – pulau kecil terancam tenggelam dengan aktivitas pertambangan  selama ini. Mirisnya aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil  selama ini legal mendapat izin dari pemerintah. Pada hal sudah jelas dan tegas aturan yang ada melarang ada aktivitas tambang di pulau kecil. Ibarat anomaly pemerintah membjuat aturan tapi yang melanggar aturan tersebut pemerintah sendiri.

Demikian ditegaskan saat tampil  diskusi di kanal you tube Abraham Samad Speak UP. Roni juga menyoroti pengelolaan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek)  yang selama ini  dituding tidak transparan dan gagal memulihkan kerusakan alam.

Roni mengungkapkan bahwa berdasarkan data satelit dan tinjauan hukum, terdapat lebih dari 300 izin pertambangan yang beroperasi di wilayah pulau kecil. Padahal, Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas melarang aktivitas tambang yang merusak ekosistem pulau tersebut.

“Mindset pemerintah masih terpaku pada rezim investasi. Faktanya, ada pulau kecil yang luas izin tambangnya justru lebih besar daripada luas pulau itu sendiri. Ini aneh secara logika dan fatal secara ekologis,” ujarnya.

Salah satu contoh yang disoroti adalah aktivitas tambang nikel dan mineral lainnya di wilayah seperti Kabaena dan Kepulauan Raja Ampat. Menurut Roni, eksploitasi di pulau-pulau ini tidak hanya merusak hutan, tetapi juga menghancurkan ruang hidup masyarakat pesisir tanpa memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara.

Lubang  Bekas Tambang Tidak Diperbaiki Hingga Memakan Korban Jiwa

Selain masalah perizinan, Roni menyoroti kegagalan fungsi Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek). Secara aturan, setiap perusahaan tambang wajib menyetorkan uang jaminan di awal sebagai biaya pemulihan lahan setelah operasi selesai. Namun, kenyataannya banyak lubang tambang dibiarkan menganga dan memakan korban jiwa.

“Kita temukan banyak lubang tambang yang tidak direklamasi, malah dijadikan tempat wisata dengan sebutan ‘Danau Tambang’. Padahal seharusnya ditimbun kembali. Pertanyaannya, dikemanakan dana reklamasi yang sudah disetor itu? KPK seharusnya turun tangan memeriksa pengelolaan dana ini,” tegasnya.

Roni menekankan bahwa dana reklamasi bukan sekadar jaminan administratif, melainkan instrumen untuk memastikan negara tidak rugi dua kali: kehilangan sumber daya alam sekaligus harus menanggung beban pemulihan lingkungan menggunakan APBN.

Sebagai penutup, Roni mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi total terhadap seluruh perizinan di pulau kecil dan melakukan audit investigatif terhadap aliran dana reklamasi korporasi. “Jangan sampai kekayaan kita dikeruk, lalu masyarakat hanya ditinggalkan lubang-lubang maut dan pulau yang rusak,” pungkasnya

.

1 komentar untuk “Auriga Nusantara: Pulau-Pulau Kecil Terancam. Lebih 300 Izin Tambang Beroperasi”

Tinggalkan Balasan ke someone Batalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top