Catatan Kritis Dampak Pemberlakuan Perpol 10 tahun 2025

whatsapp image 2025 12 19 at 13.20.39

ketg : dianisa.com

Analisis Dampak  Penerbitan Perpol No. 10 Tahun 2025 tidak hanya sekedar bentuk membangkangan nyata pada konstitusi namun bisa meluas  terhadap  terhadap stabilitas keamanan  nasional di tahun 2025 dan tatanan bernegara:

  1. Potensi Bom Waktu Hilangnya Kepercayaan Publik Terhadap Hukum

Polisi Bukan Lagi Penegak Hukum : Institusi Polisi  adalah  ujung tombak penegak hukum  bisa bergeser dimaknai publik sebagai institusi pelopor melawan hukum.

2. Potensi Disharmoni Antar-Lembaga (Friksi Horizontal)

  • Kecemburuan Internal ASN: Penempatan personel Polri aktif di jabatan struktural kementerian dapat menutup jalur karier ASN profesional. Hal ini berpotensi memicu demotivasi massal di birokrasi yang dapat menghambat akselerasi program pemerintah.
  • Sensitivitas TNI-Polri: Ketimpangan privilese di mana Polri bisa menjabat di banyak kementerian tanpa pensiun (sementara TNI memiliki batasan lebih ketat berdasarkan UU TNI) dapat membangkitkan kembali sentimen persaingan antar-institusi yang sudah lama diredam.

2. Erosi Check and Balances (Monopoli Kekuasaan)

  • Kontrol Informasi & Penegakan Hukum: Kehadiran personel aktif di pos-pos sipil strategis (seperti pengawasan atau perizinan) menciptakan risiko konflik kepentingan. Polri berpotensi menjadi institusi yang “super-power” karena memegang fungsi penegakan hukum sekaligus fungsi eksekutif/regulator di kementerian.
  • Subordinasi Sipil terhadap Militer/Polisi: Melemahnya supremasi sipil dalam birokrasi merupakan kemunduran demokrasi yang dapat memicu protes dari kelompok civil society dan mahasiswa, yang secara historis merupakan faktor pemicu instabilitas politik.

3. Ancaman terhadap Legitimasi Hukum (Krisis Konstitusi)

  • Pembangkangan Preseden: Jika sebuah institusi negara diperbolehkan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka ini akan menjadi preseden buruk. Lembaga lain atau bahkan masyarakat bisa merasa memiliki pembenaran untuk mengabaikan aturan hukum yang tidak sesuai dengan kepentingan mereka.
  • Ketidakpastian Hukum bagi Investor: Bagi stabilitas ekonomi, inkonsistensi antara Putusan MK dan Perpol menciptakan citra ketidakpastian hukum di Indonesia, yang dapat mempengaruhi kepercayaan investor internasional.

4. Risiko Politisasi Institusi Polri

  • Keterlibatan dalam Politik Praktis: Jabatan di kementerian/lembaga seringkali bersentuhan dengan kebijakan politik. Personel aktif yang berada di sana berisiko terseret dalam pusaran politik praktis, yang secara langsung akan mencederai prinsip netralitas Polri.
  • Fragmentasi Loyalitas: Personel akan menghadapi dilema loyalitas antara garis komando Kapolri dengan garis instruksi Menteri/Kepala Lembaga tempat mereka bertugas.

5. Dampak pada Keamanan Dalam Negeri (Kamtibmas)

  • Fokus Pelayanan Publik Terpecah: Penempatan  personal — mengisi jabatan sipil dengan sendirinya dapat mengurangi kekuatan operasional Polri dalam menjalankan fungsi utamanya: menjaga kamtibmas dan penegakan hukum di tingkat akar rumput.
  • Eskalasi Ketegangan Sosial: Isu ini dapat menjadi komoditas politik yang digerakkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk mendelegitimasi pemerintah, yang jika tidak dikelola dengan baik, dapat berujung pada aksi massa atau gangguan ketertiban umum.

1 komentar untuk “Catatan Kritis Dampak Pemberlakuan Perpol 10 tahun 2025”

Tinggalkan Balasan ke somebody Batalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top