JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengungkap indikasi kuat terjadinya pelanggaran administratif dan malprosedur dalam pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi. Dalam wawancara mendalam di podcast Abraham Samad SPEAKUP, Feri menyoroti dua aspek fatal: status keanggotaan partai politik dan kegagalan verifikasi syarat “Negarawan”.
1. Pelanggaran Syarat Netralitas: “Politisi Aktif Tak Bisa Jadi Hakim MK”
Feri menegaskan bahwa secara filosofis dan administratif, Hakim Konstitusi harus melepaskan seluruh atribut politiknya jauh sebelum dicalonkan.
- Penyelundupan Kepentingan: Feri menyoroti posisi Adies Kadir yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar dan pimpinan DPR saat proses ini berlangsung.
- Benturan Aturan: Menurut Feri, meskipun UU MK tidak secara kaku mengatur masa jeda (cooling-off period), prinsip independensi kekuasaan kehakiman dalam Pasal 24 UUD 1945 melarang adanya intervensi politik. “Hakim MK itu bukan perwakilan partai di pengadilan. Jika seorang pengurus teras partai langsung melompat jadi hakim, maka netralitas MK sudah runtuh sebelum sidang dimulai,” tegas Feri.
- Status Administrasi: Feri menilai panitia seleksi di DPR sengaja mengabaikan status kepartaian Adies yang masih melekat erat, yang secara administratif seharusnya membuat berkasnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
2. Maladministrasi Verifikasi ‘Syarat Negarawan’
Poin kedua yang paling krusial adalah tuduhan Feri mengenai terjadinya maladministrasi dalam proses verifikasi syarat formil sebagai “Negarawan”.
- Verifikasi Fiktif:
Feri menyebut bahwa syarat “Negarawan” yang dimandatkan Konstitusi bukan sekadar tempelan administratif, melainkan harus dibuktikan melalui rekam jejak. DPR dianggap melakukan maladministrasi karena tidak melakukan uji publik yang jujur terkait integritas calon.
- Abaikan Rekam Jejak Buruk:
Feri menyatakan bahwa kegagalan DPR dalam mempertimbangkan rekam jejak Adies Kadir—termasuk keterlibatannya dalam polemik legislasi yang merugikan publik pada Agustus 2025—adalah bentuk kelalaian verifikasi.
“DPR hanya melakukan verifikasi di atas kertas. Mereka mengabaikan fakta sosiologis bahwa calon ini memiliki resistensi publik yang besar. Ini adalah maladministrasi nyata karena meloloskan seseorang yang secara kualitatif tidak memenuhi standar ‘Negarawan’ yang diminta UUD 1945.”
3. Ancaman Gugatan Keppres
Atas dasar cacat administrasi dan netralitas ini, Feri Amsari memperingatkan bahwa penetapan Adies Kadir memiliki risiko hukum yang tinggi.
sumber : Feri: Adies Kadir Tidak Pantas Jadi Hakim MK Secara Etik & Moral | #SPEAKUP – YouTube



