Gufroni: Penetapan Tersangka Roy Suryo dkk, Bukti Hukum Digunakan Untuk Melindungi Kekuasaan

whatsapp image 2025 11 28 at 10.31.13 (1)

Jakarta — Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Gufroni mengkritisi kinerja penegakan hukum belakangan ini kian brutal dan semakin jauh dari tujuannya untuk keadilan.  Hukum bahkan  semakin rentan digunakan untuk kepentingan  kekuasaan,

Demikian disampaikan saat tampil dalam podcast di akun YouTube Abraham Samad Speak UP  yang diunggah,  Selasa 25 November  2025 kemarin.

Gufroni dalam podcast tersebut  yang dipandu mantan Ketua KPK Periode 20211-2015 Abraham Samad,  mengkritisi penetapan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan  oleh Polda Metro Jaya  dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI ke -7 Joko Widodo (Jokowi).  Polda Metro Jaya  menetapkan Roy Suryo dkk sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik pasal 310 dan 311 KUHPidana serta Pasal 32   UU ITE , pada hal dokumen ijazah yang menjadi obyek utama  atau kausa prima  dalam kasus tersebut sampai sekarang ini belum ada kepastian, apakah benar asli atau palsu. 

‘’Prustasi  melihat hukum dipermainkan demi kepentingan kekuasaan. Dan polisi selalu menjadi alat untuk mengendalikan itu semua.,’’ ujar Gufroni. 

Menurutnya, terkait dengan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi seharusnya diproses terlebih dahulu terkait dengan  masalah keaslian ijazah  tersebut.  Bahkan Ia menegaskan kasus ijazah Jokowi harus dituntaskan  untuk kepastian  hukum sehingga tidak menjadi beban sejarah yang berkepanjangan.

whatsapp image 2025 11 28 at 10.31.13

‘’Tapi kemudian polisi menyasar Roy Suryo dkk dengan UU ITE, ini juga agak aneh gitu lho.  Kok pake UU ITE lagi,’’ tegasnya menilai sejak UU  ITE  diberlakukan banyak disalahgunakan untum menkriminalisasi orang. Membungkam agar warga tidak bersikap kritis atas sebuah peristiwa..

‘’ITE ini sudah terlalu banyak menelan korban Bang, membungkam orang, Sangat mudah warga dituduh macam, macam, menyebarkan fitnah, menghasut dan lain sebagainya’’ jelasnya.. mengaku sepakat UU ITE harus ditinjau kembali bahkan dicabut.

Gufroni  berharap pemerintahan Prabowo bersungguh -sungguh merealisasikan  agenda reformasi Polri termasuk dengan menghentikan kasus Roy Suryo dan kawan-kawan. 

‘’Yang dilakukan Roy Suryo dan kawan kawan adalah murni penelitian. Tidak ada motif dendam pribadi. Ini basisnya keilmuan., pendekatan saintif

1 komentar untuk “Gufroni: Penetapan Tersangka Roy Suryo dkk, Bukti Hukum Digunakan Untuk Melindungi Kekuasaan”

Tinggalkan Balasan ke someone Batalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top