Ijazah Tidak Memiliki ‘Perasaan’ atau ‘nama baik’.  Kasus Ijazah Jokowi Murni Perdebatan Administratif, Bukan Penghinaan Personal.

whatsapp image 2026 02 25 at 11.26.25

Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti.

 

Kehadiran saya di sini sebagai akademisi adalah untuk memberikan pandangan hukum dan menjernihkan peristiwa yang berbasis pada unsur  elemen delik dan logika hukum pidana serta  kekaburan penerapan norma hukum dalam kasus ini. Kita harus mampu membedakan secara jernih antara subjek hukum dan objek administratif. Di dalam hukum pidana, kehormatan dan nama baik merupakan hak yang melekat eksklusif pada pribadi kodrati atau manusia.

 

Sementara itu dalam kasus ini objek utamanya yang dituju adalah produk  sebuah ijazah  yang merupakan  dokumen administratif yang tidak memiliki ‘perasaan’ atau ‘nama baik’.

Tujuan Esensial Hukum Pidana  untuk melindungi Tiga Kepentingan , kepentingan  masyarakat , pelaku dan korban  kalau dikaitkan Kasus yang menyentuh dokumen pejabat publik bukan sekadar persoalan dokumen semata , tetapi mencerminkan standar transparansi, kualitas penyidikan, dan perlindungan ruang kritik..KUHAP memberi kewenangan luas kepada penyidik untuk menelusuri alat bukti hingga peristiwa menjadi terang. Dalam perkara ini, keaslian, kebenaran seluruh tahapan dan proses  ijazah adalah titik awal pintu masuk perkara yang tidak boleh dilewati.

Hukum pidana dalam kaitannya dengan penghinaan tujuannya melindungi kehormatan manusia hak kodrati yang inheren, bukan  pada kasus ini yang dominan persoalan utamanya pada otentitas dokumen (kertas ijazah sebagai objek litisnya , Jadi jika pintu masuknya yang diuji adalah otentisitas dokumen (ijazah), maka hal  itu adalah perdebatan administratif, bukan penghinaan personal.

Apalagi dalam kasus ini yang merupakan  bagian untuk  menjernihkan peristiwa kegaduhan pertanyaan publik  yang keruh atas bola salju setelah  lebih 10 tahun akibat respon penyelenggara negara yang tidak maksimal untuk  dirunut sejak semula)  seolah ada pihak Victim Precipitation dengan segala dialektika para pihak” Mengacu pada Pasal 70 huruf h KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 , jika proses ini maju kepersidangan sekalipun maka hakim wajib mempertimbangkan andil perilaku korban terhadap lahirnya tindak pidana dalam kasus ini. Jika kegaduhan publik  ini lahir dari absennya transparansi informasi publik (atas dokumen ijazah) selama lebih dari 10 tahun, apakah adil jika negara menghukum warga negara yang menuntut transparansi atas kegaduhan pertanyaan publik? sementara pemicu utamanya adalah ketidakterbukaan pihak penyelenggara negara atau maupun  pelapor sendiri yang tidak declare sejak awal dari adanya pertanyaan dialektika publik setidaknya  sejak tahun 2014?

Hukum Pidana juga mengenal alasan pembenar dan menghilangkan sifat melawan hukum,  sandingkan  penstrukturan kasus ini pula dengan tujuan UU Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Hak untuk mengetahui “alasan dan proses” ini mencakup keabsahan dokumen administratif penyelenggara negara. Jika dikaitkan dengan Pasal 433 ayat (3) KUHP, Pasal 235 ayat 2 KUHAP , maka tindakan masyarakat menguji ijazah adalah bentuk perwujudan tujuan UU KIP untuk  kepentingan umum termasuk guna mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengawasan publik..   jadi  tindakan  para terlapor itu atas perintah dan kehendak UU sebab Ijazah yang digunakan sebagai dokumen syarat jabatan publik ,karena dokumen dimaksud sebagai  syarat jabatan publik maka kehilangan sifat kerahasiaan pribadinya sebab dokoumen ijazah telah menjadi aset verifikasi publik. Oleh karena itu, mendiskusikannya/menganalisis/menelitinya tidak bisa dianggap menyerang kehormatan personal, melainkan menguji kualifikasi persyaratan atas jabatan publik dimaksud .

Hukum pidana tidak boleh menjadi ‘tembok’ untuk membentengi dokumen negara dari pengujian tranparasi publik . Mari diselesaikan kegaduhan ini dengan kejujuran data, fakta,  bukan dengan pemidanaan , sebab sifat  dan mekanisme pidana  tentu menjadi ultimum remedium , karenanya  dalam negara hukum yang dewasa, otoritas negara tidak akan pernah runtuh atau keropos  hanya karena sebuah pertanyaan publik , namun ia bisa retak jika kebenaran dianggap sebagai ancaman. saya berharap penyidikan ini berdiri tegak pada koridor yang objektif , profesionalisme yang mengedepankan hakikat kebenaran materiil di atas segalanya.”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top