JAKARTA — Kombinasi krisis keuangan di tingkat lokal dan pergeseran konstelasi politik nasional menciptakan tekanan hebat bagi penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Sebanyak 490 daerah otonom dari total 546 kabupaten, kota, dan provinsi di Indonesia dilaporkan berada dalam kondisi fiskal sangat rentan akibat penahanan dan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
Dinamika fiskal ini kian memanas seiring menguatnya indikasi retaknya hubungan politik antara Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut dibeberkan secara komprehensif oleh pakar otonomi daerah sekaligus mantan Dirjen Otda Kemendagri, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A., dalam tayangan di kanal YouTube Ustadz Demokrasi.
88 Persen Daerah Kelumpuhan Anggaran
Pemangkasan alokasi TKD secara drastis dari kisaran Rp900 triliun pada era sebelumnya menjadi hanya sekitar Rp600 triliun melumpuhkan kemampuan kas daerah. Sebanyak 88 persen daerah otonom yang bergantung penuh pada dana pusat kini menghadapi ancaman gagal bayar.
Dampak domino dari penahanan aliran dana ini dirasakan langsung di tingkat akar rumput:
- Ancaman Gaji Aparatur: Ratusan Pemda kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Pemotongan Tunjangan ASN: Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) birokrasi dipangkas 30 hingga 50 persen, yang berakibat pada lesunya perputaran ekonomi lokal.
- Macetnya Layanan Publik: Pemeliharaan infrastruktur dasar terhenti dan operasional fasilitas kesehatan daerah terganggu.
Sinyal “Pecah Kongsi” dan Perebutan Ruang Fiskal
Di balik krisis keuangan daerah, terdapat pergeseran peta politik elit nasional. Pesan-pesan bernada filosofis Jawa yang disampaikan Jokowi belakangan ini—seperti petuah “ojo minteri” dan “jangan membunuh”—dibaca sebagai cerminan kekecewaan atas terpinggirkannya pengaruh politik penguasa lama.
Perbedaan prioritas penggunaan APBN menjadi sumbu utama perebutan ruang fiskal (fiscal space):
- Penghentian Kucuran IKN: Proyek Ibu Kota Nusantara yang menjadi legacy utama Jokowi tidak lagi mendapat porsi dana APBN yang memadai.
- Peran Wapres Minimalis: Keterlibatan Gibran Rakabuming Raka dalam keputusan strategis pemerintahan kian terpinggirkan.
- Instrumen Penertiban Politik: Penahanan TKD serta pemangkasan Dana Desa hingga 70 persen dinilai sebagai taktik pusat untuk menertibkan kepala daerah agar tunduk pada program prioritas rezim baru, seperti program pemenuhan gizi dan ketahanan pangan.
Ancaman Gejolak dari Daerah
Pengikisan kemandirian fiskal daerah yang tidak sejalan dengan UUD 1945 Pasal 18A Ayat 2 diprediksi akan menimbulkan ketidakstabilan relasi antara pusat dan daerah.
Para pengamat memeringatkan bahwa jika pemerintah pusat terus menggunakan anggaran transfer sebagai instrumen tekanan politik dan mengabaikan pelayanan publik di daerah, akumulasi kekecewaan birokrasi serta masyarakat lokal berpotensi memicu kembali gejolak sosial dan sentimen disintegrasi di berbagai wilayah.



