JAKARTA — Praktik desentralisasi di Indonesia dinilai telah mengalami kemunduran substansial. Konsep otonomi daerah yang menjadi amanat utama Reformasi 1998 kini kian tergerus, menyisakan cangkang regulasi tanpa kemandirian keuangan yang nyata.
Pakar otonomi daerah sekaligus mantan Dirjen Otda Kemendagri, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A., menegaskan bahwa kemunduran ini makin nyata pasca-diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Hal tersebut disampaikan dalam ulasan kritis di kanal YouTube Ustadz Demokrasi.
Hilangnya Prinsip “Perimbangan” Keuangan
Secara filosofis, konstitusi UUD 1945 Pasal 18A Ayat 2 menegaskan bahwa hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah harus diatur secara adil dan selaras. Namun, perubahan nomenklatur dari UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan menjadi UU HKPD dinilai bukan sekadar pergantian nama, melainkan pergeseran paradigma menuju resentralisasi.
Dalam regulasi baru tersebut, kepastian jaminan alokasi anggaran yang adil bagi daerah kaya sumber daya alam makin kabur. Pusat kini memegang kendali penuh atas distribusi dan penetapan pencairan anggaran.
“Prinsip dasarnya adalah daerah diberi kewenangan beserta pembiayaannya untuk memenuhi rasa keadilan. Namun melalui pola baru ini, hak perimbangan itu tergerus. Pusat memegang kontrol penuh atas alokasi uang, menjadikan daerah sekadar pelaksana pelimpahan tugas,” papar Djohermansyah.
Fenomena Tunda Bayar DBH dan Pemangkasan Dana Desa
Bentuk nyata dari degradasi otonomi ini terlihat pada dua isu krusial:
- Penundaan Dana Bagi Hasil (DBH): Daerah-daerah penghasil migas dan mineral (seperti Kabupaten Siak dan Bengkalis) mengalami penundaan pencairan DBH dari pusat. Hak konstitusional daerah penghasil atas porsi hasil bumi mereka ditahan demi menutupi kebutuhan kas nasional.
- Intervensi Dana Desa: Pemangkasan radikal Dana Desa hingga 70% demi membiayai program sektoral nasional (seperti Koperasi Desa Merah Putih) dinilai mencederai otonomi asli desa. Langkah ini mematikan inisiatif pembangunan skala lokal serta modal kerja Bumdes.
Ancaman Gejolak dan Kebuntuan Layanan
Pengikisan kewenangan fiskal yang berjalan seiring dengan resentralisasi perizinan (melalui UU Cipta Kerja) menempatkan pemerintah daerah dalam posisi yang sangat rentan.
Jika pemerintah pusat terus memperlakukan anggaran transfer daerah sebagai “instrumen subordinasi”, maka tujuan desentralisasi untuk mendekatkan pelayanan publik dan menjaga keutuhan NKRI berisiko gagal. Pusat didesak untuk memulihkan formulasi perimbangan keuangan yang berkeadilan sebelum ketidakpuasan di tingkat daerah memicu resiko politik yang lebih luas.



