JAKARTA – Leoni Lidya, anggota tim Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), membeberkan serangkaian fakta mengejutkan yang terungkap selama proses persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP). Ia juga menyoroti adanya “mata rantai yang putus” dalam rekam jejak akademik Presiden Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Leoni menegaskan bahwa fakta-fakta yang ditemukan di persidangan bukan sekadar asumsi, melainkan pengakuan dan bukti fisik yang diserahkan oleh badan publik terkait.
Misteri Nilai 8 Semester dan KKN yang Hilang
Salah satu temuan paling krusial yang diungkap Leoni adalah terkait jumlah beban studi yang tercatat dalam dokumen yang diserahkan UGM ke pihak kepolisian. Leoni menyebut dokumen tersebut hanya mencantumkan nilai untuk 8 semester atau setara dengan 4 tahun masa studi.
“Begini iya, UGM sudah menjawab surat Bonjowi dan menyebut sejumlah dokumen sudah diserahkan ke Polda. Namun dari situ kitab isa baca bahwa nilai Jokowi hanya ada 8 sumester. Padahal, untuk menuntaskan jenjang sarjana, transkrip nilai seharusnya mencakup seluruh riwayat akademik secara utuh hingga kelulusan, termasuk bukti nilai dari setiap semester yang ditempuh,” ujar Leoni dalam diskusi di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.
Lebih jauh lagi, Leoni mengungkapkan ketiadaan dokumen vital yang menjadi syarat mutlak kelulusan di UGM pada masa itu. “Laporan KKN (Kuliah Kerja Nyata) dinyatakan tidak ada. Begitu juga dengan Kartu Rencana Studi (KRS). Bagaimana seorang mahasiswa bisa dinyatakan lulus ? ” tanya Leoni retoris.
Legalisasi ‘Tanpa Jejak’: Tanpa Tanggal, Tanpa Register
Aspek administrasi hukum juga menjadi sorotan tajam Leoni. Ia mengungkapkan bahwa salinan ijazah yang digunakan sebagai prasyarat pendaftaran di KPU memiliki cacat formil yang nyata, yakni stempel legalisasi yang tidak mencantumkan tanggal pengesahan.
“Legalisir tanpa tanggal itu bukan hanya tidak lazim, tapi secara hukum administrasi seharusnya ditolak. Tanggal itu menentukan kapan dokumen itu diverifikasi sesuai aslinya,” tegasnya.
Hal yang lebih mencengangkan, menurut Leoni, adalah pengakuan pihak UGM di hadapan majelis komisioner KIP. UGM menyatakan tidak menguasai atau tidak memiliki bukti adanya permintaan legalisasi secara resmi dari pihak Jokowi.
“UGM menyatakan tidak menguasai bukti bahwa pernah ada permintaan legalisasi dari pihak Jokowi. Ini aneh. Ini adalah bukti adanya ketidakteraturan SOP yang sangat serius,” papar Leoni.
sumber :Titik Terang Kasus Ijazah Jokowi. KIP Perintahkan KPU Buka Dokumen Ijazah Jokowi | #SPEAKUP



make beasiswa kalii