Fot yotube : dirty election.
Jakarta,– Anggota Bon Jowi (bongkar ijazah Jokowi) Leony Lidya yang juga sebagai pemohon dalam sengketa informasi kasus ijazah Jokowi tidak bisa menyembunyikan rasa kesalnya, kecewa bercampur emosi, begitu mendengar penjelasan, pengakuan dari KPU sebagai termohon bahwa pihaknya selama ini benar tidak pernah menjalankan atau tidak pernah melaksanakan verifikasi faktual mengecek ke lapangan untuk memastikan kebenaran apakah informasi yang tertuang dalam berkas dokumen administrasi yang diterima dari para kandidat termasuk Jokowi, apakah benar adanya ? Sah, asli atau palsu seperti dugaan publik selama ini. Leony bahkan menyinggung anggaran KPU yang sampai berpuluh-puluh trilyun dan bahkan bisa menyewa private jet berkeliling alasan sosialisasi, tapi kemudian yang sangat urgen, fundamental keharusan mengecek kebenaran dokumen tidak di lapangan tidak dilaksakanan
‘’KPU tidak melakukan verifikasi faktual. Ini ada apa? Pejabat publik saat itu, itu melamar. Melamar untuk menjadi pejabat publik bagi negeri ini, Tetapi bapak – bapak di KPU tidak melakukan saringan yang benar,’’ ujarnya dalam sidang lanjutan di KIP kemarin dengan tahapan ajudikasi dengan KPU sebagai pihak termohon.
Koordinator Tim Kuasa Khusus Bon Jowi, Petrus Selestinus SH, bahkan mengkritik keras dengan mempertanyakan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak melakukan verifikasi faktual ke lapangan atas kebenaran dokumen berkas yang digunakan oleh Joko Widodo (Jokowi), baik saat mendaftarkan di sebagai calon presiden di tahun 2014 dan tahun 2019, dan calon Gubernur DKI Jakarta tahun 2012 oleh KPU DKI Jakarta serta calon walikota Surakarta tahun 2005 dan 2009. Petrus menjelaskan persoalan ijazah palsu bagi pejabat publik bukanlah persoalan yang baru muncul sekarang melainkan persoalan lama yang terus diributkan.
‘’Bahkan tahun 2006 pernah ada kegiatan seminar yang secara khusus mengungkap tema ijazah palsu di kalangan pejabat publik. Terungkap hasil penelitian saat itu, sedikitnya 60 persen pejabat publik yang ada ditengarai ijazahnya palsu,’’ ujar Petrus di hadapan sidang majelis sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi dengan termohon pihak KPU.
Syamsuddin Alimsyah anggota tim penerima kuasa khusus Bon Jowi melihat ada sikap anomaly oleh KPU. Di satu sisi selalu selalu membangun dalih enggan memenuhi permintaan publik tidak bersedia membuka dokumen berkas yang digunakan Jokowi saat mendaftar karena semata alasan kehati-hatian.
‘’Sayangnya KPU tidak konsisten dengan sikapnya selalu mengaku hati hati. Faktanya KPU tidak melakukan verifikasi mengecek ke lapangan apakah berkas Jokowi benar asli atau palsu. Lalu apa dasarnya teman-teman di KPU tiba – tiba saja merasa yakin kalau lembar dokumen itu sah, asli atau tidak palsu,’’ ujarnya menambahkan, sesungguhnya baik dalam UU Pemilu maupun PKPU sangat jelas tertera dan rigit daftar dokumen administrasi yang harus dipenuhi oleh seorang hendak maju mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah apalagi calon Presiden. Menjadi tanggungjawab utama pihak penyelenggara khususnya KPU melakukan pemeriksaan, verifikasi kebenaran dokumen tersebut.
‘’Coba dibaca PKPU nomor 7 tahun 2017 mengatur tentang tahapan dan jadwal pemilu. Di sana sangat jelas ada tahapan dan jadwal yang khusus mengatur keharusan KPU melakukan verifikasi kebenaran dokumen. Pertanyaannya, bagaimana KPU bisa yakin dokumen yang diserahkan calon adalah sah benar asli, bukan palsu tanpa mengecek ke lapangan,’’ ujar Syam sembari menyentil KPU, untuk membaca kembali data- data atau reference pejabat publik yang bahkan sudah ada yang sudah dilantik dan belakangan ketahuan ijazah yang digunakan mendaftar ternyata palsu.
‘’Kalau demikian, maka siapa yang salah. Siapa yang akan bertanggungjawab. Apakah cukup dengan alasan mohon maaf bukan saya menjabat saat itu, ataukah mohon maaf saya sudah tidak menjabat sekarang,’’ ujarnya.



