JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memastikan akan segera memberhentikan secara tidak hormat (memecat) dua hakim yang terlibat skandal suap, yakni mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan mantan Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto. Langkah tegas ini diambil setelah permohonan kasasi kedua terdakwa resmi ditolak oleh majelis hakim MA, sehingga perkara pidana mereka telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dikutip dari laman detik.com, MA akan memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap dua hakim tersebut.
“Ya tindak lanjutnya kalau sudah inkrah segera diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto saat dihubungi, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, sesuai regulasi, begitu putusan pidananya inkrah, MA langsung memproses usulan pemberhentian tidak dengan hormat ke Presiden.
Kronologis Kasus: Patgulipat Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng
Skandal ini bermula saat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan kasus korupsi korporasi raksasa produsen minyak goreng (Crude Palm Oil/CPO), Wilmar Group dkk. Saat itu, Muhammad Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat sekaligus pihak yang menunjuk majelis hakim untuk mengadili perkara tersebut.
Arif kemudian menunjuk Djuyamto sebagai ketua majelis hakim, didampingi dua hakim anggota, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. Dalam proses persidangan, pihak berperkara mendekati Arif Nuryanta melalui perantara Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara) untuk mengondisikan putusan agar korporasi minyak goreng tersebut dibebaskan.
Permintaan tersebut diamini dengan syarat pemberian uang pelicin dalam jumlah fantastis. Komplotan hakim ini diduga menerima total suap mencapai Rp60 miliar. Hasil akhir dari kongkalikong ini terwujud saat majelis hakim yang diketuai Djuyamto menjatuhkan vonis lepas terhadap korporasi-korporasi CPO tersebut.
Perjalanan Upaya Hukum dan Ketukan Palu Terakhir
Kedua hakim ini sempat menempuh seluruh jalur peradilan demi meringankan hukuman, namun upaya mereka justru berbuah kegagalan total di tingkat banding dan kasasi:
| Terdakwa | Putusan Pengadilan Tipikor (Tingkat Pertama) | Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta (Banding) | Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) | Sanksi Finansial Tambahan |
| Muhammad Arif Nuryanta (Eks Ketua PN Jaksel) | 12,5 tahun penjara | Diperberat menjadi 14 tahun penjara (Ketua Majelis: Albertina Ho) | Ditolak (Tetap 14 tahun penjara) (Ketua Majelis: Jupriyadi) | Denda Rp500 juta & Uang Pengganti Rp14,7 Miliar (subsider 6 tahun) |
| Djuyamto (Eks Hakim PN Jaksel) | 11 tahun penjara | Diperberat menjadi 12 tahun penjara (Ketua Majelis: Albertina Ho) | Ditolak (Tetap 12 tahun penjara) (Ketua Majelis: Jupriyadi) | Denda Rp500 juta & Uang Pengganti Rp9,2 Miliar (subsider 5 tahun) |
Dalam sidang kasasi yang diputus pada Jumat, 3 Juli 2026, Majelis Hakim Agung yang diketuai Jupriyadi bersama anggota H. Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah secara tegas menyatakan menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa maupun Penuntut Umum.
Dengan ditolaknya kasasi ini, tamat sudah karier dan hak pensiun kedua penegak hukum tersebut. Mereka kini bersiap menghadapi sanksi administratif berupa pemecatan memalukan, sembari menjalani sisa umur belasan tahun di balik jeruji besi. Ditambah kewajiban mengembalikan uang pengganti miliaran rupiah hasil dari transaksi haram minyak goreng.



