Jakarta – Desakan agar DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset terus bergulir. Kali ini, desakan itu datang dari organisasi Veteran dan Purnawirawan TNI-Polri. Mereka meyakini praktik culas dan korupsi sekarang ini semakin marak dan bisa mengganggu stabilitas bangsa. Dengan adanya UU Perampasan asset nantinya diharapkan bisa menekan atau bahkan menghilangkan praktik korupsi di tanah air.
Keberadaan RUU Perampasan Aset sesungguhnya sudah cukup lama. Setiap kali pemilu digelar, RUU ini seolah menjadi makanan bergizi yang disajikan kepada publik. Seolah kandidat tidak akan percaya diri bila tidak menyuarakan RUU tersebut. Sayangnya, meski sudah tergolong telah melewati jalan yang cukup panjang, sejak pertama kali diusulkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008, hingga melewati tiga periode kepresidenan, namun RUU tersebut belum juga ada tanda tanda kapan akan dibahas oleh DPR apalagi untuk disahkan.
Anggota DPR dari Komisi III Rudianto Lallo kepada wartawan menjelaskan RUU Perampasan Aset sekarang ini sudah masuk dalam daftar prioritas yang akan dibahas DPR. Bahkan sudah masuk dalam program legislasi nasional. Ia berharap setelah pembahasan RUU KUHAP selesai maka DPR akan bergerak membahas RUU Perampasan Aset.



