Pemerintah Terbelenggu Genggaman Korporasi. UU Cipta Kerja Perparah Kerusakan Lingkungan

whatsapp image 2026 01 28 at 10.21.19

JAKARTA – Implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kembali menuai kritik tajam dari kalangan aktivis lingkungan. Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, menyebut regulasi “sapu jagat” tersebut telah merombak tatanan perlindungan alam dan melemahkan fungsi pengawasan negara terhadap korporasi.

Hal ini disampaikan saat tampil dalam diskusi di kanal you tube Abraham Samad Speak dan diunggah Selasa (27/1/2026) kemarin.

Menurut Roni bahwa UU Cipta Kerja telah mengubah paradigma perizinan dari yang semula ketat berbasis lingkungan menjadi sekadar instrumen kemudahan berinvestasi. Salah satu poin paling krusial adalah transisi dari sistem Izin Lingkungan yang mewajibkan AMDAL di awal, menjadi “Persetujuan Lingkungan” yang jauh lebih longgar.

“Dulu, AMDAL harus ada sebelum izin eksplorasi diberikan. Sekarang, di bawah rezim UU Cipta Kerja, cukup dengan komitmen tertulis saja. AMDAL bisa menyusul sambil jalan. Ini jelas memudahkan perusahaan, tapi merusak benteng perlindungan lingkungan kita,” ujar Roni dalam diskusi di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.

Roni juga menyoroti hancurnya sistem pengawasan yang kini terbagi menjadi pengawasan rutin dan insidentil. Menurutnya, kegagalan pemerintah dalam mengawasi rencana kerja tahunan (RKT) perusahaan menjadi penyebab utama terjadinya pembukaan lahan di luar area konsesi yang memicu bencana alam.

“Pemerintah sebenarnya tahu blok mana yang boleh dibuka. Tapi kalau pengawasan tidak jalan, perusahaan buka blok lain pun tidak ketahuan. Jangan-jangan ada kongkalikong atau korupsi di balik lemahnya pengawasan ini,” tambahnya.

Ia mencontohkan bagaimana sanksi administratif dalam UU Cipta Kerja justru menjadi “celah aman” bagi korporasi. Meskipun sebuah izin dicabut karena pelanggaran, regulasi ini memungkinkan izin tersebut dihidupkan kembali hanya dengan memenuhi persyaratan administratif atau membayar denda, tanpa menuntut pemulihan lingkungan secara utuh.

Kondisi ini, menurut Roni, diperparah dengan status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sering kali dijadikan tameng untuk menerobos aturan perlindungan lingkungan dan melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat lokal yang mencoba bertahan.

“Tesis kami jelas: pemerintah hari ini belum bisa lepas dari genggaman korporasi. Negara seharusnya lebih kuat dan hadir melindungi rakyat, bukan malah memberikan privilese berlebihan kepada pengusaha yang merusak alam,” tegas Roni.

Roni mendesak agar di bawah kepemimpinan nasional yang baru, paradigma ini segera diubah. Ia menantang pemerintah untuk membuktikan ketegasannya dengan memaksa korporasi melakukan restorasi hulu sungai dan restorasi hutan, bukan hanya sekadar memberikan sanksi omon-omon di atas kertas.

1 komentar untuk “Pemerintah Terbelenggu Genggaman Korporasi. UU Cipta Kerja Perparah Kerusakan Lingkungan”

Tinggalkan Balasan ke someone Batalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top