Ketg: Presiden Prabowo Subianto (kanan) menyampaikan pidato pembuka dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). dok ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Ulasan Redaksi
JAKARTA — Sanggahan emosional Presiden Prabowo Subianto atas tuduhan struktur pemerintahan yang membengkak kembali memicu perdebatan politik. Dengan nada tinggi, Prabowo membandingkan luas wilayah serta jumlah populasi Indonesia dengan Benua Eropa untuk membenarkan susunan eksekutifnya.
“Kita dituduh kabinet gemuk. Tidak efisien. Tapi Saudara-saudara, saya ingatkan, negara kita hampir 300 juta. Negara kita fisiknya sebesar Eropa… Eropa itu 30 negara, ada 30 kabinet… Indonesia satu kabinet, Saudara-saudara. Mana yang tidak efisien? Mana yang tidak efisien?”
Namun di balik dalih geografis dan efisiensi birokrasi, penelusuran mendalam terhadap rekam jejak jajaran eksekutif, dewan pertimbangan, hingga jajaran komisaris BUMN menunjukkan pola rekrutmen politik yang dipertanyakan. Pembengkakan struktur ini tidak sekadar berimplikasi pada beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga menghadirkan ancaman kesucian etika dan integritas dalam tata kelola pemerintahan.



1. Anatomi Pembengkakan: Rekor Terbesar Pasca-Reformasi
Keputusan membentuk Kabinet Merah Putih—yang disusul gelombang pelantikan puluhan menteri, wakil menteri, hingga pembentukan badan-badan baru—mencatatkan jumlah pejabat eksekutif terbanyak sepanjang sejarah modern Indonesia.
[ KABINET MERAH PUTIH ]
├── 48 Menteri & Pejabat Setingkat Menteri
├── 56 Wakil Menteri
├── 26 Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
└── Puluhan Kepala Badan / Staf Khusus / Komisaris BUMN
Komparasi Prabowo yang disepadankan dengan Benua Eropa dinilai sejumlah pakar hukum tata negara sebagai false equivalence (analogi sesat). Negara kesatuan berbasis sistem presidensial tidak dapat disamakan secara struktural dengan federasi atau perhimpunan negara berdaulat. Pembengkakan jumlah kementerian memicu fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan, dan penggelembungan biaya operasional birokrasi.
2. Peta Rekrumen Bermasalah: Dari Cacat Etika hingga Jejak Hukum
Argumentasi bahwa postur jajaran pemerintahan dibentuk “demi kepentingan rakyat” runtuh saat diperhadapkan pada rekam jejak sebagian figur yang diakomodasi ke dalam struktur kekuasaan.
Penelusuran investigatif menyoroti nama-nama yang dilantik masuk ke dalam organ strategis pemerintahan, lembaga pertimbangan, maupun jajaran korporasi negara meski dibayangi rekam jejak kelam:
| Nama / Pejabat | Posisi Kebijakan / Lembaga | Catatan Rekam Jejak / Kontroversi |
| Anwar Usman | Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) | Dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam Perkara No. 90/PUU-XXI/2023. |
| Elite & BOH BUMN | Komisaris Utama / Anggota Dewan Komisaris BUMN | Sejumlah figur berstatus mantan tersangka korupsi, politisi yang gagal lolos parlemen, hingga elite tim sukses yang terindikasi pork-barrel politics. |
| Politisi & Purnawirawan | Wamen & Kepala Badan Khusus | Mengakomodasi figur-figur bertipikal patronage, yang dialokasikan tanpa latar belakang kompetensi teknis pada portofolio terkait. |
Pengangkatan Anwar Usman sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada Oktober 2026 menjadi sorotan publik paling tajam. Penunjukan figur yang terbukti melanggar asas imparsialitas dan etika kehakiman tertinggi untuk memberi nasihat konstitusional kepada Presiden menunjukkan pengabaian terhadap norma kepatutan publik.
3. Resistensi Atas Kritik: Pergeseran Paradigma Kepemimpinan
Sikap defensif yang ditunjukkan atas nada nada kritik publik memperlihatkan indikasi pergeseran kepemimpinan menuju pola otoritarianisme baru (neo-authoritarianism).
Ciri utama dari pola ini adalah:
- Monopoli Kebenaran: Menganggap seluruh keputusan akomodasi politik sebagai tindakan tunggal pemenuhan hajat hidup rakyat.
- Alergi Evaluasi: Memetakan kritik kritis publik dan pakar birokrasi sebagai tuduhan tak berdasar atau upaya pembangkangan politik.
- Normalisasi Cacat Moral: Mengabaikan standar integritas dengan dalih perlunya “persatuan nasional” dan akomodasi porsi kekuasaan.
Kesimpulan: Biaya Mahal Politik Akomodasi
Pembengkakan postur eksekutif dan organ penunjangnya bukan lagi sekadar persoalan efisiensi anggaran belanja pegawai. Ketika ruang kekuasaan dipenuhi oleh kompromi politik yang merangkul figur-figur bermasalah secara moral dan etika, yang dipertaruhkan adalah legitimasi moral penegakan hukum dan masa depan tata kelola pemerintahan itu sendiri.



