Jakarta – Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mempertahankan status Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, atau Sara tetap menjadi anggota DPR periode 2024-2029 memantik diskusi di publik. Bahkan mungkin ini adalah putusan pertama dalam sejarah MKD, seorang yang sudah mengundurkan diri bisa batal karena permohonannya ditolak MKD.
Sebelumnya, Sara adalah anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra sudah menyatakan mengundurkan diri dari DPR. Pengumuman pengunduran diri tersebut diunggah melalui akun Instagram pribadinya pada 10 September 2025. Ia merasa bertanggungjawab atas pernyataannya dalam sebuah podcast yang oleh sebagian orang menganggap telah menyinggung semangat wirausaha anak muda dan sempat menuai sorotan publik dan menjadi perbincangan di tengah situasi politik yang memanas Agustus lalu.
Pengumuman pengunduran diri Sara saat itu mengejutkan public termasuk internal Partai Gerindra. Bahkan saat itu, pimpinan partai menegaskan akan memproses pengunduran diri Sara sesuai mekanisme internal Partai.
Sesungguhnya bila merujuk UU MD3 dan tata tertib DPR sendiri, beberapa hal sebenarnya menjadi alasan seorang anggota DPR berhenti atau diberhentikan. Salah satunya adalah karena atas permintaan yang bersangkutan mengundurkan diri. Artinya seseorang yang secara sadar tanpa paksaan menyatakan mengundurkan diri maka secara undang undang yang bersangkutan berhak diproses pemberhentiannya. Namun oleh MKD rupanya berpandangan lain.
Alasanya, pihak partai yakni Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah bersurat kepada MKD tertanggal 16 Oktober 2025 lalu yang intinya memperkuat status keanggotaan Sara.




HiqusuCsIosWmdaj