JAKARTA – Anggota tim kuasa Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Syamsir Djalil, S.H., mengungkapkan bahwa perjalanan hukum untuk menuntut transparansi dokumen akademik Presiden Joko Widodo merupakan proses yang panjang dan mungkin melelahkan namun membuahkan hasil signifikan. Ia menyoroti lamanya waktu yang dibutuhkan hanya untuk mengakses informasi yang seharusnya bersifat terbuka bagi publik.
“Prosesnya sangat panjang. Pendaftaran sengketa dilakukan sejak 14 Oktober 2025, dan baru diputuskan pada 13 Februari 2026. Artinya, butuh waktu 4 bulan kurang satu hari hanya untuk membuka dokumen seorang pejabat negara,” ujar Sy n,amsir dalam diskusi di kanal YouTube SPEAK UP.
Keyakinan Majelis dan Pemeriksaan Setempat
Syamsir membeberkan fakta persidangan yang menunjukkan betapa kuatnya upaya KPU (Surakarta, DKI, dan Pusat) untuk mempertahankan kerahasiaan dokumen tersebut. Namun, keyakinan majelis komisioner KIP mulai terbentuk setelah dilakukan langkah yang tidak biasa, yaitu Pemeriksaan Setempat.
“Majelis hakim sampai melakukan pemeriksaan setempat untuk memastikan keberadaan dan kondisi dokumen tersebut secara langsung, tanpa melalui pemohon. Dari situlah keyakinan hakim muncul bahwa seluruh dokumen tersebut memang harus dinyatakan terbuka,” jelas Syamsir.
Ia menambahkan bahwa meskipun pihak termohon mencoba menggunakan dalih Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), majelis hakim tetap berpegang pada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008, yang menegaskan bahwa informasi terkait jabatan publik tidak bisa disembunyikan.
Awal Baik bagi Demokrasi dan Jati Diri Bangsa
Bagi Syamsir, putusan yang memenangkan tim Bonjowi ini bukan sekadar soal ijazah satu orang, melainkan tentang penertiban jati diri para calon pemimpin bangsa di masa depan. Ia menilai selama ini ada budaya “nanti kita atur” dalam urusan administrasi ijazah calon pejabat.
“Ini awal yang baik agar bangsa Indonesia, terutama para pejabat, betul-betul hati-hati menentukan jati dirinya. Tidak boleh lagi ada praktik ‘pokoknya bawa ijazah, nanti soal asli atau tidak urusan belakang’. Putusan ini memaksa adanya kejujuran sejak awal,” tegasnya.
Menanti Fisik Dokumen untuk Uji Ahli
Pasca-putusan ini, y menyatakan bahwa tim akan segera menindaklanjuti dengan meminta bukti fisik dokumen secara utuh. Ia memperingatkan agar dokumen yang diserahkan nanti sesuai dengan fakta yang diperdebatkan di persidangan, termasuk soal ketiadaan tanggal legalisasi.



