Uji Nyali KUHP Baru, Roy Suryo Polisikan 7 Pendukung Jokowi

whatsapp image 2026 01 08 at 15.35.46

JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), KRMT Roy Suryo, resmi melaporkan tujuh orang yang diduga merupakan pendukung mantan Presiden Joko Widodo ke Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana fitnah dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Menarik, laporan tersebut menggunakan delik KUHP  yang baru saja diberlakukan 2 Januari 2026 kemarin.

Menurut Roy Suryo, laporan pengaduannya diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLB/B/114/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Roy membidik tujuh inisial terlapor, yakni A, B, D, F, L, U, dan V.

“Hari ini saya resmi membuka laporan polisi terhadap tujuh orang. Ini adalah respon atas fitnah yang luar biasa jahat yang mereka tujukan kepada saya, baik mengenai keabsahan ijazah saya maupun tuduhannya  keterlibatan dalam kasus hambalang,” ujar Roy Suryo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis siang.

Terdapat dua materi utama dalam laporan tersebut. Pertama, mengenai tuduhan para terlapor yang menyebut ijazah S1 hingga S3 milik Roy Suryo palsu. Sebagai bantahan, Roy sampai membawa dokumen ijazahnya dan menunjukkan fisik ijazah asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di hadapan media.

Kedua, Roy keberatan atas narasi video yang disebarkan para terlapor yang menuduh dirinya terlibat dalam proyek korupsi Hambalang. Roy menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar karena dirinya tidak pernah diperiksa oleh penegak hukum dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menjelaskan bahwa laporan ini menggunakan delik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru berlaku. Para terlapor disangkakan melanggar Pasal 433 ayat 2 dan Pasal 434 ayat 1 KUHP Baru terkait pencemaran nama baik dan fitnah, serta pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami meminta Polri menjunjung tinggi asas equality before the law. Kami ingin melihat apakah kepolisian bertindak profesional dan imparsial terhadap laporan kami, sebagaimana mereka memproses laporan terhadap klien kami sebelumnya,” kata tim advokasi lainnya, Ahmad Khozinudin. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberi keterangan lebih lanjut..

1 komentar untuk “Uji Nyali KUHP Baru, Roy Suryo Polisikan 7 Pendukung Jokowi”

Tinggalkan Balasan ke someone Batalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top