Jakarta- Ketua Majelis Sidang Sengketa Informasi KIP, Rospita Vici Paulyn nampak geram lantaran pihak UGM tidak cermat menjawab surat permohonan dokumen yang diajukan pemohon dari Kelompok Bon Jowi masing masing Lukas Luwarso, Leony Lidya dan Herman.
Dari pantauan di lapangan, saat sidang pertama kali dibuka, Ketua Majelis sudah langsung mencecar pertanyaan kepada pihak UGM. Misalnya Majelis mempertanyakan jawaban UGM selama ini kepada pemohon dengan persuratan melalui email PPID UGM, yang tidak menggunakan kop surat UGM. Bahkan tidak pula ditandatangani.
“Ini bahkan tidak ditandatangani lho. Ini kalo kita mau bilang ini sah dari UGM. mana ini membuktikan bahwa sah dari UGM. Ndak ada tanda tangan, kop lembaga UGMnya tidak ada. Ini kalau surat begini. bisa ndak di sebut surat resmi?. Soalnya kalau surat resmi trus surat inikan ke lembaga, gitu lho, maka ketika itu ada respon dari lembaga maka harus menggunakan kop surat lembaga dan ditanda tangani. inikan tidak ditanda tangani?” tanya ketua majelis, pada persidangan, Senin (17/11) kemarin.



