Oleh: Dr. H. Sulthani, S.H., M.H.
(Advokat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia)
Penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa dalam pusaran polemik keabsahan ijazah memicu pertanyaan mendasar dalam dunia hukum kita: dapatkah seseorang dipidanakan atas dugaan menyebarkan berita bohong, sementara objek yang dituduhkan bohong—yakni ijazah asli—belum pernah dibuktikan secara materiil di hadapan hukum?
Tanpa pembuktian dokumen fisik yang sah, langkah aparat penegak hukum ini patut diuji melalui mekanisme praperadilan. Langkah ini krusial demi membatalkan status tersangka demi hukum, sekaligus menjaga asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Sebab, merujuk pada regulasi teranyar—UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)—penetapan tersangka wajib berdiri di atas minimal dua alat bukti yang sah serta disokong oleh bukti materiil yang sempurna.
Berikut adalah analisis yuridis mengapa konstruksi hukum kasus ini rapuh dan perlu dikoreksi:
I. Pembuktian Materiil sebagai Conditio Sine Qua Non
Berdasarkan instrumen pembaruan hukum acara pidana nasional, khususnya Pasal 90 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, proses penyidikan mensyaratkan adanya korelasi logis dan alat bukti yang kuat.
Apabila tuduhan tindak pidana penyebaran informasi bohong atau pencemaran nama baik berpusat pada keabsahan sebuah ijazah, maka dokumen ijazah asli tersebut merupakan conditio sine qua non—syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Keaslian dokumen tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu, baik secara akademik maupun yuridis, sebelum disahkan sebagai barang bukti utama.
Tanpa menghadirkan dan menguji ijazah aslinya, penyidik mustahil memiliki basis legal untuk menyimpulkan apakah kritik yang dilayangkan oleh Roy Suryo dan dr. Tifa merupakan hoaks atau justru sebuah kebenaran.
II. Pelanggaran Asas Legalitas dan Due Process of Law
Undang-Undang KUHAP yang baru disahkan ini sejatinya hadir untuk mempertegas prinsip due process of law (proses hukum yang adil dan semestinya). Garis batas ini penting diingat karena hukum pidana Indonesia tidak mengenal ruang asumsi atau sangkaan tanpa adanya alat bukti permulaan yang cukup (minimum sufficient evidence).
Jika status tersangka dipaksakan hanya bermodalkan asumsi otoritas atau sekadar dokumen salinan (fotokopi) tanpa menguji dokumen otentiknya, maka tindakan tersebut bukan lagi penegakan hukum. Ia telah bergeser menjadi kesewenang-wenangan hukum (abuse of power).
III. Rapuhnya Konstruksi Hukum dan Kebebasan Akademik
Dalam alam demokrasi, meneliti dan meragukan keabsahan sebuah dokumen negara—terlebih milik pejabat publik—adalah bagian dari diskursus publik dan hak atas kebebasan akademik.
Ketika pihak tertuduh memilih menolak meminta maaf, menolak mengaku bersalah, atau enggan menempuh jalur Restorative Justice karena meyakini akurasi penelitian ilmiahnya, aparat tidak boleh serta-merta mengkriminalisasinya. Penegak hukum wajib mematahkan argumen tersebut melalui pembuktian ilmiah (scientific evidence). Caranya? Melalui pembuktian fisik ijazah dan validasi proses akademik yang sah, bukan dengan pemaksaan pasal pidana.
IV. Praperadilan sebagai Ruang Koreksi Horizontal
Secara progresif, Pasal 1 angka 15 UU No. 20 Tahun 2025 telah memperluas subjek yang berhak mengajukan praperadilan. Regulasi ini sengaja membuka ruang koreksi horizontal terhadap tindakan penyidikan yang berjalan di luar rel hukum.
Penetapan tersangka yang cacat formil maupun materiil akibat ketiadaan bukti ijazah asli ini menjadi celah hukum (legal loophole) yang sangat kuat untuk diuji di persidangan praperadilan. Ini adalah momentum untuk mengembalikan marwah kepastian hukum yang berkeadilan.
Kesimpulan
Menetapkan Roy Suryo dan dr. Tifa sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tanpa pernah menghadirkan bentuk fisik ijazah asli adalah lompatan logika hukum yang berbahaya. Langkah ini melanggar asas pembuktian dalam hukum acara pidana dan berpotensi memberangus hak asasi tersangka.
Tindakan ini jelas kontraproduktif dengan semangat UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menjunjung tinggi keseimbangan antara kebenaran materiil-formil demi keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia.
Makassar, 26 Juni 2026



