JAKARTA – Pakar IT sekaligus aktivis Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Dr. Leony Lydia, MT, kembali mengungkap temuan mengejutkan terkait manipulasi prosedur verifikasi administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Leony menengarai adanya desain “akal-akal-an” dalam format ceklis verifikasi yang membuat dokumen cacat prosedur tetap lolos seleksi.
Temuan ini berfokus pada ketidakkonsistenan KPU dalam memeriksa elemen penanggalan pada legalisir ijazah yang digunakan Presiden Joko Widodo saat pendaftaran Capres.
Manipulasi Istilah: Tanggal Legalisir vs Masa Berlaku
Leony mengungkapkan bahwa dalam format ceklis verifikasi KPU, terdapat poin yang mengharuskan petugas mengecek “tanggal masa berlaku” legalisir. Namun, terdapat celah (loophole) yang menyebutkan jika dokumen tidak mencantumkan masa berlaku, maka poin tersebut tidak perlu dicek.
Di sinilah letak manipulasinya. Leony menegaskan bahwa KPU seolah sengaja mencampuradukkan antara “tanggal masa berlaku” dengan “tanggal pelaksanaan legalisir”.
“Ini logika yang menyesatkan. Tanggal masa berlaku itu soal sampai kapan dokumen sah digunakan, sedangkan tanggal pelaksanaan legalisir adalah bukti kapan pejabat berwenang menandatangani pengesahan itu. Dua hal ini berbeda secara hukum administrasi,” tegas Leony dalam keterangannya di kanal YouTube Asanesia TV.
Celah Hukum untuk Meloloskan Dokumen Cacat
Menurut Leony, dengan format ceklis yang tidak konsisten tersebut, KPU memiliki alasan untuk “menutup mata” terhadap legalisir ijazah Jokowi yang terbukti tanpa tanggal.
“Kalau di stempel legalisirnya tidak ada tanggal, bulan, dan tahun, otomatis tidak ada ‘masa berlaku’. Berdasarkan format ceklis ‘ajaib’ KPU itu, mereka jadi punya alasan untuk tidak mengeceknya sama sekali. Ini jelas akal-akalan untuk membenarkan dokumen yang secara formil cacat,” cetusnya.
Melanggar UU Administrasi Pemerintahan
Leony mengingatkan bahwa setiap tindakan pejabat publik dalam mengesahkan dokumen (legalisir) wajib mencantumkan waktu pelaksanaan sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ketiadaan tanggal pada stempel legalisir seharusnya secara otomatis menggugurkan keabsahan dokumen tersebut.
“Bagaimana mungkin KPU membuat aturan internal (ceklis) yang justru menabrak undang-undang? Verifikasi administrasi itu seharusnya ketat, bukan malah menyediakan ‘pintu belakang’ untuk meloloskan berkas yang tidak jelas kapan disahkannya,” tambah Leony.
Integritas Penyelenggara Pemilu Dipertanyakan
Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya standar ganda dalam proses verifikasi bakal calon presiden. Publik kini mempertanyakan apakah format ceklis yang “longgar” ini memang disiapkan khusus untuk mempermudah verifikasi dokumen tertentu yang bermasalah.
Hingga saat ini, KPU belum memberikan tanggapan terkait tudingan ketidakkonsistenan format verifikasi administrasi ini. Sementara itu, pihak Bonjowi menyatakan masih terus melakukan kompilasi data-data temuan di lapangan. Termasuk masih menunggu beberapa dokumen lagi yang belum diserahkan KPURI seperti ijazah SMA Jokowi dan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan saat mendaftar capres.




selesaikan kasus bojowi pak saya udah muak