Dina Dinanti Bongkar Kekerasan Finasial dan Sistemik Terhadap Dosen

whatsapp image 2026 07 03 at 15.00.01

JAKARTA — Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kembali diguncang kesaksian pilu mengenai potret buram kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. Dinda Dinanti, S.H., M.H., seorang dosen tetap non-ASN dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta, membeberkan apa yang ia sebut sebagai praktik “kekerasan finansial dan sistematik” yang menimpa para pencerdas bangsa.

Kesaksian tersebut disampaikan Dinda dalam sidang lanjutan perkara pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen dengan nomor perkara 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026, Selasa (30/6/2026).

Kehadiran Dinda Dinanti di muka persidangan  majelis hakim konstitusi bukan hanya sekadar untuk membacakan selembar kertas borang administrasi, tetapi  menyingkap tabir gelap yang ada di dalam universitas selama ini. Sangat ironis sekali, para pencerdas bangsa justru menjadi korban dari kekerasan finansial, infrastruktur, dan sistematik di bawah legitimasi regulasi yang rancu.

Eksodus Dosen dan Beban Kerja yang “Gendut”

Dinda mengungkapkan dampak nyata dari minimnya kesejahteraan di kampusnya. Di Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, jumlah dosen tetap non-PNS mengalami penurunan drastis akibat eksodus besar-besaran. Dari semula berjumlah 150 orang, kini hanya tersisa 46 dosen saja. Banyak rekan sejawatnya yang memilih mundur karena upah yang tidak layak atau merasa terintimidasi.

Kondisi ini berujung pada penumpukan beban kerja bagi dosen yang bertahan. Dinda mengaku harus mengampu 14 SKS untuk tiga mata kuliah, dengan total mengajar sekitar 290 mahasiswa per minggu. Beban ini belum termasuk kewajiban Tridarma lainnya, seperti membimbing skripsi, tesis, disertasi, penelitian, hingga pengabdian masyarakat. Bahkan di luar jam kerja, ia kerap merespon konsultasi mahasiswa hingga dini hari.

Intimidasi Birokrasi dan Status yang “Digantung”

Dalam kesaksiannya, Dinda juga membongkar adanya pemaksaan dari pihak pimpinan kampus yang meminta para dosen menandatangani surat pernyataan untuk menjadi “tenaga profesional” jika ingin menerima THR dan Gaji ke-13.

Namun, isi surat tersebut dinilai menjebak karena mengabaikan masa kerja bertahun-tahun, meniadakan jaminan masa depan, dan mendegradasi marwah dosen tetap.

“Surat pernyataan tersebut disertai dengan ancaman-ancaman yang intimidatif. Pimpinan menegaskan jika kami tidak bersedia menandatangani, status kami akan diturunkan menjadi dosen honorer yang upah bulanannya dibayar eceran berdasarkan jumlah jam mengajar atau SKS,” cetus Dinda.

Ia menambahkan, ketidakpastian ini diperparah dengan status administrasi yang berubah-ubah di sistem Sister Dikti dari dosen BLU menjadi dosen tidak tetap, yang menunjukkan bahwa status hukum mereka saat ini sengaja digantung oleh birokrasi.

Ketuk Hati Hakim Konstitusi

Di akhir kesaksiannya, Dinda meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir konstitusional yang tegas terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen agar tidak lagi diabaikan oleh aturan-aturan sektoral di bawahnya.

“Bagaimana mungkin mutasi ilmu pengetahuan tingkat tinggi bisa berjalan dengan jernih jika fokus pikiran mengajar terbagi antara borang administrasi yang politis dan tuntutan perut yang kelaparan?” pungkas Dinda. “Kesejahteraan dosen adalah prasyarat mutlak dan harga mati bagi kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia.”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top