JAKARTA – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) memasuki babak baru yang kian krusial. Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi melebar ke pusaran perizinan pusat, membidik dugaan suap alih fungsi lahan yang menyeret nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007–2011, Dr. Moch. Jasin, menegaskan bahwa KPK memiliki pijakan hukum yang sangat kuat untuk menetapkan Menhut sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkannya dalam wawancara mendalam di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP yang disiarkan pada Selasa (7/7/2026).
Menurut Jasin, konstruksi hukum dan modus operandi dalam lingkaran korupsi ini sudah terpenuhi dan berpola klasik.
Sentralisasi Izin Jadi Ladang Kickback
Konstruksi kasus ini bermula dari pengembangan OTT Bupati Kuansing terkait jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Namun, dalam proses penyidikan, tim KPK menemukan indikasi transaksi yang jauh lebih besar: pengurusan perizinan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing.
Jasin membeberkan bahwa regulasi saat ini yang memindahkan seluruh kewenangan izin konversi lahan dari kepala daerah langsung ke kementerian pusat, justru menciptakan titik rawan baru.
“Yang bisa memberikan izin untuk itu hanya Menteri Kehutanan. Sehingga pertemuannya, kesepakatannya, pasti untuk itu. Untuk memuluskan izin, ada atensi (uang). Ini menterinya melakukan abuse of power karena undang-undangnya memindahkan kewenangan, dan timbullah kickback (uang balik) dari pelaku usaha,” ujar Jasin tajam.
Delik Formil Suap: Terima Uang, Pidana Selesai
Menanggapi pembelaan Menhut Raja Juli Antoni yang mengklaim telah mengembalikan amplop berisi uang tersebut melalui ajudannya ke Polres—dengan dalih belum melewati batas 30 hari—Jasin mementahkan argumen tersebut secara total dari kacamata hukum tindak pidana korupsi (tipikor).
Jasin menegaskan bahwa kasus ini bukan lagi wilayah gratifikasi, melainkan sudah masuk kategori delik suap menyuap atau pemerasan (Pasal 5, Pasal 11, atau Pasal 12 UU Tipikor) karena ada background transaksional perizinan lahan di balik pertemuan tersebut.
“Suap dan gratifikasi itu delik formal. Jadi yang terpenting, pada saat uang itu disampaikan kepada Menteri Kehutanan, berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya, maka pidananya sudah terjadi. Pengembalian atas penerimaan itu tidak membebaskan pidananya,” kata Jasin.
Prosedur Salah dan Aroma Backdate
Lebih lanjut, Jasin menguliti kejanggalan prosedur pengembalian uang oleh Menhut. Sesuai aturan UU KPK, laporan gratifikasi atau penerimaan uang ilegal harus diserahkan langsung ke KPK—salah satunya melalui aplikasi Gold KPK—bukan dikembalikan ke subjek pemberi (Bupati) atau dititipkan ke kantor polisi.
Jasin juga mencurigai adanya upaya rekayasa tanggal mundur (backdate) dalam kronologi pengembalian uang 17 hari sebelum OTT yang diklaim pihak kementerian. Ia mendesak KPK memeriksa seluruh ajudan dan pihak Polres untuk membongkar kebenaran materiil urutan waktu tersebut.
“Saya yakin KPK akan mentersangkakan Menteri Kehutanan walaupun itu sudah mengembalikan. Dua alat bukti yang cukup sudah terpenuhi. KPK jangan takut sama menteri, jangan sampai melempem karena pengaruh kekuasaan,” pungkas Jasin.
Kasus ini menjadi ujian krusial bagi independensi KPK tahun 2026 ini untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak tebang pilih, terutama ketika berhadapan dengan pejabat tinggi negara yang masih aktif menjabat.



