ketgamb : Aksi pembakaran di depan kantor wali kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara oleh pegawai PPPK pada Senin (6/7/2026)(DOKUMENTASI Kompas.com/RIDWAN)
Membership: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
TIDORE — Apel akbar di halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Senin (6/7/2026), berubah menjadi panggung amarah. Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu mengamuk. Mereka merangsek maju, menolak dibubarkan, dan menuntut hak mereka yang disunat paksa.
Kericuhan ini bukan tanpa sebab. Ribuan abdi negara ini dihadapkan pada satu pilihan pahit: menerima pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 30 persen atau angkat kaki alias dirumahkan. Bagi mereka, potongan ini adalah pukulan telak di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok. Namun bagi pemerintah daerah, potong kompensasi adalah cara terakhir agar kas daerah tidak kolaps.
Jakarta Pangkas Anggaran, Daerah Defisit Rp50 Miliar
Krisis ini adalah potret nyata rapuhnya ketahanan fiskal daerah akibat kesewenang-wenangan kebijakan pusat. Berdasarkan data keuangan daerah, postur APBD Kota Tidore Kepulauan hancur lebam akibat kebijakan “efisiensi” sepihak dari Jakarta. Alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD)—baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus DAK)—dipangkas habis.
Dampaknya instan dan fatal. Ruang fiskal Tidore lumpuh. Dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cekak, pemangkasan dana transfer pusat ini langsung menciptakan defisit anggaran sebesar Rp50 miliar.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, saat memimpin apel akbar tersebut mengakui bahwa daerahnya sedang sekarat. Langkah memotong TPP ASN dan PPPK sebesar 30 persen terpaksa diambil demi menyelamatkan para tenaga kontrak agar tidak kehilangan pekerjaan.
“Meski demikian, pemotongan 30 persen tersebut belum juga memenuhi defisit daerah, karena hanya menghasilkan Rp20 miliar lebih. Ini sudah tidak ada solusi lain. Maka kita harus bertahan, jika tidak maka dirumahkan,” aku Muhammad Sinen.
Meskipun wali kota mengklaim kebijakan ini telah “disepakati” pegawai demi menghindari pemecatan massal, suasana panas di lapangan menunjukkan bahwa kesepakatan itu diambil di bawah todongan kondisi yang menjepit. Sinen bahkan memasang badan dengan menyatakan siap mundur dari jabatannya jika kondisi terburuk—yakni merumahkan PPPK—harus terjadi.
Anomali Kebijakan: Pusat Memanen Citra, Daerah Menanggung Utang
Kericuhan di Tidore adalah alarm keras atas anomali kebijakan nasional. Beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat begitu agresif merekrut PPPK secara besar-besaran. Langkah ini sarat pencitraan politik demi status “penyelamat” tenaga honorer.
Namun, syahwat populis di Jakarta ini tidak bermodal. Pusat membuat panggung, memanen tepuk tangan, tetapi tagihan gajinya dilemparkan ke pundak pemerintah daerah tanpa ada penambahan formula DAU yang realistis.
Ini adalah jebakan fiskal yang nyata. Daerah dipaksa menyerap ribuan pegawai baru dengan standar gaji ASN, sementara keran anggaran mereka dari pusat justru digergaji dengan dalih efisiensi. Pemkot Tidore kini terjebak: mereka wajib membayar gaji pokok PPPK yang bersifat mandatori, tetapi terpaksa membantai TPP yang menjadi hak kesejahteraan pegawainya.
Menanti Ledakan di Daerah Lain
Tragedi di Tidore Kepulauan hanyalah puncak dari gunung es. Jika Jakarta terus menggunakan pola “pusat yang memesan, daerah yang membayar,” kericuhan serupa tinggal menunggu waktu untuk meledak di berbagai kabupaten dan kota lain di Indonesia.
Pemerintah pusat harus menghentikan ilusi reformasi birokrasi yang setengah hati ini. Setiap kebijakan penambahan beban pegawai di daerah wajib hukumnya diikuti dengan kucuran dana pusat yang utuh (earmarked). Jika tidak, kebijakan ini hanya akan melahirkan birokrat yang sah secara status, tetapi miskin secara kesejahteraan. Pada akhirnya, pelayanan publiklah yang menjadi korban utama dari cekatannya jemari pusat dalam memotong anggaran daerah.



