Eks Wakapolri Oegroseno Meradang: Buka-Bukaan Soal Kriminalisasi, Dugaan Barter Kasus Febrie, hingga Adat Mafia Hukum

whatsapp image 2026 07 20 at 13.22.03 (2)

JAKARTA — Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno melontarkan kritik keras terkait dugaan penyimpangan penanganan kasus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Dalam wawancara mendalam di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, pensiunan jenderal bintang tiga tersebut tidak hanya membongkar indikasiriminalisasi terhadap dirinya, melainkan juga menyoroti potensi praktik barter hukum yang merusak tatanan peradilan nasional, termasuk kaitannya dengan dinamika program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tudingan Kriminalisasi dan Bobroknya Hukum Acara

Oegroseno mengungkapkan bahwa kritik vokal yang disuarakan terkait kejanggalan langkah penegak hukum justru berbuntut pada upaya pembungkaman dan kriminalisasi atas dirinya. Menurutnya, tindakan penegak hukum dalam menangani polemik yang melibatkan Febrie Ardiansyah telah menyimpang jauh dari asas-asas hukum acara pidana yang berlaku.

“Ini hukum acara atau adat mafia?” tegas Oegroseno, mempertanyakan integritas dan profesionalisme institusi penegak hukum saat ini.

Ia menilai terdapat pola penanganan perkara yang terkesan tebang pilih, sarat kepentingan, serta mengabaikan transparansi publik. Pola-pola semacam ini, menurut Oegroseno, lebih menyerupai praktik penegakan hukum berbasis patronase daripada mekanisme penyidikan yang objektif.

Sinisme Barter Kasus dan Program MBG

Salah satu sorotan paling tajam yang dilemparkan mantan orang nomor dua di Polri ini adalah dugaan adanya barter hukum di balik layar. Oegroseno mengisyaratkan bahwa kasus-kasus besar—termasuk perkara yang mengitari Febrie Ardiansyah—berpotensi dijadikan alat tawar-menawar politik maupun ekonomi.

Lebih jauh, ia mengaitkan kerentanan kompromi hukum ini dengan pengawasan anggaran serta proyek-proyek strategis skala besar, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Oegroseno, ketika lembaga penegak hukum terjebak dalam kompromi atau “barter”, ruang pengawasan terhadap potensi penyelewengan dana publik dalam program-program nasional akan lumpuh total.

Urgensi Pansus Hak Angket DPR

Menyikapi kebuntuan dan dugaan penyalahgunaan wewenang ini, Oegroseno mendorong agar DPR RI segera mengambil langkah konkrit dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Langkah politik pengawasan ini dinilai mutlak diperlukan guna:

  1. Membongkar dugaan barter kasus yang melibatkan pejabat tinggi lembaga penegak hukum.
  2. Audit menyeluruh terhadap kinerja dan objektivitas Kortas Tipidkor dalam penanganan perkara kritis.
  3. Mencegah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) agar hukum tidak dijadikan instrumen pembungkaman terhadap pihak yang kritis.

Oegroseno menegaskan bahwa pembenahan penegakan hukum di Indonesia tidak lagi bisa diupayakan melalui mekanisme internal yang dinilainya sudah kompromistis, melainkan butuh intervensi pengawasan publik dan politik yang tegas serta transparan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top