JAKARTA — Penanganan skandal dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh internal Kejaksaan Agung menuai sorotan tajam. Langkah mengusut mantan petinggi oleh penyidik yang merupakan bawahannya sendiri dinilai memperkuat fenomena ‘jeruk makan jeruk’ sekaligus menguji integritas penegakan hukum di Indonesia.
Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Postiera, menyoroti potensi benturan kepentingan (conflict of interest) yang sangat tinggi ketika suatu lembaga penegak hukum menangani kasus korupsi yang melibatkan perwiranya sendiri.
“Ini fenomena ‘jeruk makan jeruk’. Ketika seorang mantan pejabat tinggi disidik oleh bawahannya sendiri, publik wajar bersikap skeptis. Apakah penyidikan ini benar-benar objektif dan tuntas, atau justru ada potensi kompromi dan ‘salaman di bawah meja’ untuk menyelamatkan institusi?” ujar Aulia dalam kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.

Aulia menjelaskan, konstruksi perkara ini menyasar dugaan suap, pemerasan, hingga peran backing dalam perkara korupsi besar yang pernah ditangani di Kejaksaan Agung—seperti skandal Asabri, Jiwasraya, Krakatau Steel, hingga pasokan batubara PLTU/PLN.
Menurutnya, dugaan korupsi yang terjadi di dalam proses penanganan perkara (corruption in law enforcement) merupakan bentuk kejahatan paling berbahaya karena merusak jantung keadilan itu sendiri.
“Korupsi dalam penegakan hukum itu hanya ada dua bentuk: pemerasan atau suap transaksional. Ketika aparat yang seharusnya memberantas korupsi justru bertransaksi perkara dan memupuk aset ratusan miliar, lantas kepada lembaga mana lagi masyarakat bisa percaya?” tegas Aulia.
Ia juga menyamakan tingkat kerawanan kasus ini dengan skandal hukum besar terdahulu yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Keduanya mencerminkan betapa rentannya posisi tawar penegak hukum ketika kekuasaan yang dimiliki disalahgunakan.
Aulia menegaskan bahwa reputasi Kejaksaan Agung kini berada di ujung tanduk. Tanpa transparansi penuh, keterlibatan pihak independen, atau pengawasan ketat dari KPK melalui kewenangan supervisinya, publik akan sulit mempercayai hasil akhir dari proses hukum tersebut.
“Jika kasus sebesar ini—dengan barang bukti emas 74 kg dan uang Rp500 miliar—tidak dituntaskan secara terang benderang hanya karena rasa ewuh pakewuh sesama korps, maka indeks persepsi korupsi kita akan semakin merosot dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan runtuh sepenuhnya,” pungkasnya.



