Aulia : Kasus Febrie Tanpa KUHAP, Penegakan Hukum Bergeser ke Kompromi Politik

whatsapp image 2026 07 21 at 17.48.34

JAKARTA — Proses peralihan penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Cuci Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung dinilai menciptakan preseden buruk. Pengambilalihan penyidikan tersebut disinyalir melabrak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bergeser menjadi kompromi politik.

Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Postiera, menyoroti tidak adanya klausul atau mekanisme formil dalam hukum acara pidana Indonesia yang mengatur pengalihan penyidikan perkara antar-lembaga secara langsung seperti yang terjadi saat ini.

“Pelimpahan atau pengambilalihan penyidikan dari Kepolisian ke Kejaksaan itu tidak ada hukum acaranya di dalam KUHAP. Ini sebuah anomali. Yang memiliki kewenangan resmi untuk melakukan supervisi dan mengambil alih perkara sesuai undang-undang sejatinya adalah KPK, bukan sesama aparat penegak hukum,” tegas Aulia dalam kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.

Aulia menjelaskan bahwa langkah Kejaksaan Agung yang menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk perkara yang sama memicu dilema hukum formil. Penyidikan awal yang telah berjalan di Polda Metro Jaya maupun Kortas Tipikor Polri—termasuk penyitaan barang bukti emas 74 kg dan uang ratusan miliar—secara ideal harus berujung pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika kasusnya diambil alih penuh.

“Ketika aturan formalitas dalam KUHAP dilabrak dan digantikan oleh diskresi, kita patut mempertanyakan legalitas prosesnya. Hukum formil dibuat untuk memastikan kepastian hukum, bukan diselesaikan menggunakan ‘hukum adat’ atau kesepakatan di luar koridor undang-undang,” ujarnya.

Skeptisisme kian memuncak menyusul hadirnya keterlibatan unsur politisi dan pimpinan Komisi III DPR RI yang menengahi dinamika antar-lembaga penegak hukum tersebut. Langkah tersebut dinilai melompati fungsi pengawasan legislatif dan masuk ke ranah teknis eksekutif.

Aulia menilai, jika penanganan perkara korupsi di jantung lembaga penegak hukum diselesaikan melalui kompromi politik alih-alih kepatuhan pada KUHAP, maka tatanan hukum nasional berada dalam bahaya besar.

“Dewi Keadilan itu matanya ditutup, artinya hukum tidak boleh pandang bulu. Ketika penegak hukum sendiri tidak taat pada KUHAP dan memilih jalur kompromi politik, ini menjadi contoh yang sangat buruk bagi publik dan akademisi hukum. Kasus ini harus dikembalikan ke koridor hukum murni, atau KPK harus segera mengambil alih secara sah sesuai kewenangan supervisinya,” pungkas Aulia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top