JAKARTA — Keputusan penyidik yang hingga kini belum juga menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memicu tanda tanya besar. Padahal, penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut telah memasuki tahap krusial dengan penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru serta penyitaan barang bukti berkonsekuensi masif.
Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Postiera, menilai tidak adanya tindakan penahanan terhadap Febrie merupakan sebuah anomali dalam penegakan hukum perkara korupsi berskala jumbo.
“Apa sebenarnya alasan penyidik belum menahan yang bersangkutan? Kasusnya ini sangat besar, barang bukti hasil dugaan kejahatan yang disita begitu melimpah, dan sudah ada tiga Sprindik baru yang disampaikan resmi kepada publik. Secara praktik penegakan hukum, ini sangat janggal,” ujar Aulia dalam diskusinya di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.
Aulia menyoroti kontrasnya penanganan perkara ini. Penggeledahan oleh tim penyidik telah mengamankan barang bukti bernilai fantastis, mulai dari emas batangan seberat 74 kilogram hingga uang tunai lintas valuta asing yang totalnya menembus angka Rp500 miliar.
Tiga Sprindik baru yang diterbitkan mencakup kluster dugaan suap, pemerasan, dan TPPU terkait skandal penanganan perkara besar—seperti kasus Asabri, pasokan batubara PLTU/PLN, hingga transaksi di anak usaha Krakatau Steel.
Menurut Aulia, keberadaan barang bukti berlimpah yang bersifat anonymous assets (aset tanpa nama) serta kompleksitas tiga Sprindik tersebut seharusnya menjadi alasan kuat bagi penyidik untuk segera melakukan penahanan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti, melarikan diri, atau mengintervensi proses penyidikan.
“Ketika barang bukti masif sudah di tangan dan tiga Sprindik sudah diterbitkan, publik wajar jika bersikap skeptis. Jangan sampai ketiadaan penahanan ini memperkuat dugaan adanya kompromi, ‘deal-dealan’, atau salaman di bawah meja antar-kepentingan,” tegasnya.
Aulia menambahkan bahwa pembiaran tersangka berprofil tinggi tanpa penahanan di tengah skandal korupsi di jantung lembaga penegak hukum akan menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan kalangan aktivis anti-korupsi terus mendesak ketegasan penyidik untuk segera mengambil tindakan hukum terukur, termasuk melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah demi menjamin transparansi dan kepastian hukum.



