JAKARTA — Sengketa informasi publik terkait keabsahan dokumen akademik mantan Presiden Joko Widodo kian memanas. Universitas Gadjah Mada (UGM) secara mengejutkan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen-dokumen akademik terkait perkuliahan Jokowi.
UGM tetap bersikukuh pada pendiriannya bahwa dokumen ijazah dan rekam jejak akademik mantan presiden tersebut merupakan informasi pribadi yang wajib dirahasiakan.
Sikap berkukuh UGM ini memicu kekecewaan mendalam dari gerakan masyarakat sipil Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Langkah UGM yang memilih jalur banding di PTUN dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas. UGM dianggap secara sadar telah menyeret marwah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bereputasi ke dalam pusaran polemik politik kekuasaan.
KIP Kabulkan Sebagian Besar Gugatan Bonjowi
Langkah PTUN yang diambil UGM merupakan respons atas putusan KIP sebelumnya. Dalam persidangan sengketa informasi tersebut, Majelis Komisioner KIP pada dasarnya mengabulkan mayoritas permohonan Bonjowi dan menyatakan bahwa dokumen akademik yang dituntut bersifat terbuka untuk publik.
KIP hanya mengecualikan informasi yang secara tegas memuat data pribadi sensitif—seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP atau data pada NPWP—dengan skema penutupan (blackout/stabilo) pada bagian terkait tanpa mengaburkan substansi dokumen utama.
Namun, alih-alih mematuhi perintah KIP untuk menegakkan rezim keterbukaan informasi, UGM justru melayangkan keberatan ke PTUN. Saat ini, proses persidangan di PTUN telah selesai dan bersiap memasuki tahap pembacaan putusan pada pekan depan.
Rincian 20 Dokumen yang Dituntut dari UGM
Upaya Bonjowi menempuh jalur KIP hingga mengawal proses di PTUN dirancang sebagai mekanisme ilmiah berbasis data untuk menguji otentisitas rekam jejak pendidikan Jokowi secara sah. Tuntutan ini merujuk pada hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Guna membuktikan akuntabilitas tata kelola kearsipannya, UGM dituntut untuk membuka 20 jenis dokumen publik yang terbagi dalam tiga klaster utama:
Klaster A: Otentisitas Akademik & Penerbitan Ijazah
- Fisik Ijazah Asli: Dihadirkan untuk diperlihatkan dan diverifikasi secara langsung oleh para pihak.
- Salinan Ijazah Asli (Scan Berwarna): Dokumen pembanding otentik beresolusi tinggi.
- Transkrip Nilai Akademik: Catatan kumulatif seluruh mata kuliah yang pernah ditempuh.
- Kartu Rencana Studi (KRS) & Kartu Hasil Studi (KHS): Berkas administrasi akademik dari semester awal hingga akhir.
- Laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN): Dokumen bukti pelaksanaan program pengabdian masyarakat.
- Skripsi / Laporan Tugas Akhir: Berkas karya ilmiah fisik yang diserahkan sebagai syarat kelulusan.
- Surat Tugas Pembimbing & Berita Acara Sidang Skripsi: Bukti administratif pengujian dan pertanggungjawaban karya ilmiah.
- SK Yudisium, Bukti Pendaftaran Yudisium, & Buku Wisuda: Dokumen penetapan resmi status kelulusan.
Klaster B: Administrasi Pencalonan Politik
- Arsip Permohonan Legalisir Ijazah: Berkas pertinggal saat pendaftaran Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.
- Dokumen Verifikasi dari KPU: Rekam jejak surat-menyurat dan hasil verifikasi ijazah dari KPU Solo, KPU DKI Jakarta, dan KPU RI beserta salinannya.
Klaster C: Standard Operating Procedure (SOP) Internal UGM
- Kurikulum Fakultas Kehutanan UGM: Aturan kurikulum resmi yang berlaku pada rentang masa studi terkait.
- SOP & Aturan Drop Out (DO): Regulasi penetapan batas waktu studi dan kriteria kelulusan/pengeluaran mahasiswa.
- SOP Pelaksanaan KKN: Aturan baku penyelenggaraan KKN pada era tersebut.
- SOP Pendaftaran Wisuda: Prosedur teknis penetapan mahasiswa sebagai peserta wisuda.
- SOP Pengelolaan Data Akademik: Aturan penyimpanan dan pengelolaan berkas rekam jejak mahasiswa.
- SOP Pengelolaan & Publikasi Skripsi: Aturan penyerahan dan penyimpanan berkas ilmiah di perpustakaan kampus.
- SOP Akses Perpustakaan: Prosedur peminjaman dan rekam jejak pengaksesan skripsi tersimpan.
- SOP Legalisasi Ijazah: Aturan baku tata cara pengesahan dokumen ijazah.
- SOP Verifikasi Eksternal: Aturan penanganan permintaan verifikasi data dari lembaga penegak hukum maupun penyelenggara pemilu (KPU/Bawaslu).
Pertaruhan Benteng Integritas Akademik
Putusan PTUN pekan depan akan menjadi penentu arah transparansi informasi publik di Indonesia. Jika UGM memenangkan keberatan tersebut, preseden buruk berpotensi mengintai tata kelola perguruan tinggi di Indonesia. Sebaliknya, jika PTUN menguatkan putusan KIP, UGM mau tidak mau harus membuka pintu kearsipannya dan mengakhiri spekulasi panjang terkait dokumen akademik mantan presiden tersebut.



