Soal Hukuman Mati dan Perampasan Aset Koruptor, Abraham Samad: Aturannya Ada, Kuncinya di Aparat Hukum!

whatsapp image 2026 07 27 at 10.24.45 (2)

JAKARTA — Pemberlakuan hukuman mati serta penerapan instrumen perampasan aset bagi pelaku tindak pidana korupsi kembali menjadi sorotan publik.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menilai bahwa kedua mekanisme sanksi tersebut pada dasarnya memiliki landasan hukum dan konsep yang ideal untuk memberikan efek jera. Namun, efektivitas pelaksanaannya sangat bergantung pada kesiapan sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) di tanah air.

Hukuman Mati Sudah Mengatur, Namun Belum Pernah Dieksekusi

Terhadap wacana sanksi pamungkas bagi koruptor, Abraham mengungkapkan bahwa regulasi di Indonesia sebenarnya sudah mengakomodir ancaman hukuman mati. Hal tersebut secara eksplisit tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Undang-Undang Anti Korupsi kita sebenarnya sudah membolehkan eksekusi hukuman mati dengan kriteria dan syarat tertentu, misalnya korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana atau krisis. Namun, instrumen hukum ini belum pernah diterapkan dan dieksekusi oleh lembaga peradilan,” ujar Abraham dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa hukuman mati baru dapat membawa dampak keadilan jika dijatuhkan oleh sistem peradilan dan aparat penegak hukum yang benar-benar adil serta bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Mekanisme NCB dan Pembuktian Terbalik Terbatas

Sementara itu, dalam konteks RUU Perampasan Aset, Abraham menyoroti pentingnya kejelasan konsep hukum yang akan diadopsi Indonesia. Berdasarkan draf rancangan yang ada, Indonesia diarahkan untuk menerapkan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture atau perampasan aset tanpa melalui pemidanaan badan terlebih dahulu.

Namun, Abraham meluruskan persepsi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman bahwa mekanisme NCB berarti penyitaan aset dapat dilakukan secara sewenang-wenang tanpa proses hukum.

“Konsep NCB yang tepat harus dikombinasikan dengan mekanisme pembuktian terbalik terbatas. Artinya, penyitaan tetap wajib melalui proses peradilan pidana dan perdata,” jelasnya.

Melalui mekanisme ini, Jaksa Penuntut Umum atau KPK terlebih dahulu wajib membuktikan di muka sidang bahwa harta kekayaan terdakwa bersumber dari tindak pidana. Setelah itu, pengadilan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara sah. Jika terdakwa gagal membuktikannya, barulah pengadilan menjatuhkan putusan perampasan aset untuk diserahkan kepada kas negara.

“Jika sistem peradilan pidana kita sudah steril dan mekanisme NCB dengan pembuktian terbalik ini diterapkan secara transparan, saya yakin tingkat korupsi di Indonesia dapat ditekan secara signifikan,” pungkas Abraham.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top