Sebelum RUU Perampasan Aset Disahkan, Abraham Samad: Penegak Hukum Bisa Miskinkan Koruptor Pakai TPPU!

whatsapp image 2026 07 27 at 10.24.45 (3)

JAKARTA — Penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai tidak boleh menjadi alasan stagnasi dalam upaya memiskinkan pelaku kejahatan korupsi di Indonesia.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menegaskan bahwa lembaga penegak hukum sejatinya telah dibekali instrumen hukum yang memadai untuk menyita aset hasil kejahatan dan memulihkan kerugian keuangan negara (asset recovery) tanpa harus bergantung penuh pada RUU Perampasan Aset.

Kombinasi UU Tipikor dan TPPU

Abraham membeberkan, strategi paling efektif yang dapat langsung diterapkan oleh penegak hukum saat ini adalah dengan menjerat tersangka korupsi menggunakan pasal berlapis, yakni mengombinasikan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Di masa pimpinan kami dulu, setiap kali menangani perkara tindak pidana korupsi, penyidik selalu mengaitkannya langsung dengan TPPU. Langkah ini secara hukum mempermudah dan mempercepat penegak hukum untuk melacak, melegalisasi penyitaan, serta merampas aset-aset yang bersumber dari kejahatan korupsi,” ujar Abraham dalam keterangannya.

Melalui penerapan UU TPPU, beban pembuktian asal-usul harta kekayaan yang mencurigakan dapat dioptimalkan, sehingga aset yang telah dialihkan atau disamarkan atas nama pihak lain tetap dapat disita negara.

Maksimalisasi Uang Ganti Rugi dan Denda

Selain pengaplikasian pasal TPPU, solusi alternatif lain terletak pada ketegasan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim dalam merumuskan tuntutan serta putusan peradilan. Abraham mendesak penegak hukum untuk berani menerapkan beban uang ganti rugi dan denda finansial dalam kisaran maksimal yang sepadan dengan nilai kerugian negara.

“Dalam tuntutan dan putusan pengadilan, nilai uang ganti rugi serta denda harus dimaksimalkan sesuai besarnya korupsi yang dilakukan. Jika terpidana tidak mampu membayar secara tunai, maka seluruh aset pribadinya wajib disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, kendala utama yang terjadi selama ini bukanlah minimnya aturan hukum, melainkan vonis denda atau uang ganti rugi di pengadilan yang kerap kali dinilai terlalu ringan sehingga gagal memberikan efek miskin bagi koruptor.

“Sebelum RUU Perampasan Aset disahkan—dan sembari menunggu pembenahan internal di tubuh aparat penegak hukum selesai—opsi mengawinkan UU Tipikor dengan TPPU serta memaksimalkan uang ganti rugi adalah solusi paling konkret dan bisa dieksekusi hari ini juga,” pungkas Abraham.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top