JAKARTA — Kegagalan penanganan korupsi yang berkelanjutan di Indonesia dinilai bukan lagi disebabkan oleh minimnya regulasi, melainkan akibat rapuhnya sistem peradilan pidana (Criminal Justice System/CJS) dan krisis integritas di tubuh aparat penegak hukum.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengungkapkan bahwa problem mendasar pemberantasan korupsi di tanah air berhulu pada belum sempurnanya CJS yang membawahi empat institusi utama: Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Rantai CJS Masih Rentan Penyelewengan
Menurut Abraham, seluruh rangkaian dalam sistem peradilan pidana saat ini masih diwarnai praktik koruptif, penyalahgunaan wewenang (abuse of power), hingga transaksi hukum. Kondisi ini dinilai merusak esensi penegakan keadilan dari hulu ke hilir.
“Sistem peradilan pidana kita belum sempurna dan justru menyimpan banyak masalah. Ketika ada tindakan koruptif terjadi di dalam criminal justice system itu sendiri, maka sebaik apa pun produk undang-undang yang dibuat tidak akan pernah berjalan efektif,” ujar Abraham dalam keterangannya.
Secara khusus, ia menyoroti mata rantai terakhir dalam CJS, yakni Lembaga Pemasyarakatan, yang dinilainya sering kali menggagalkan efek jera bagi para terpidana korupsi.
“Di Lapas, praktik korup oknum masih kerap terjadi. Terpidana berkantong tebal bisa membeli kebebasan atau fasilitas. Ada modus di mana narapidana hanya hadir saat apel pagi, lalu keluar penjara dan baru kembali keesokan harinya. Belum lagi remisi berlebihan. Jika hukuman 20 tahun tidak pernah dijalani secara nyata di dalam sel, lantas di mana efek jeranya?” tegasnya.
Pembenahan Aparat Jadi Syarat Mutlak
Kondisi CJS yang bermasalah ini membuat Abraham menekankan pentingnya melakukan pembersihan internal di seluruh lembaga penegak hukum sebelum menerapkan regulasi atau sanksi pidana yang lebih berat, seperti RUU Perampasan Aset maupun eksekusi hukuman mati.
Tanpa pembenahan CJS secara menyeluruh, instrumen hukum yang sangat kuat dikhawatirkan justru berbalik menjadi alat pemerasan oleh oknum penegak hukum atau sarana pembungkaman politik melalui kriminalisasi perkara.
“Problem terbesar ada pada law enforcement. Karena itu, benahi dulu aparat penegak hukumnya dan sterilkan criminal justice system kita dari perilaku korup. Jika sistem peradilan pidana sudah adil dan bersih dari penyelewengan, barulah instrumen hukum seberat apa pun dapat bekerja sebagaimana mestinya,” pungkasnya.



