JAKARTA — Kebuntuan pembenahan aparat penegak hukum yang koruptif di Indonesia dinilai membutuhkan langkah terobosan di luar cara-cara konvensional.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, memaparkan gagasan reformasi ekstrem dengan menyoroti studi kasus keberhasilan pemerintah Meksiko dalam merestrukturisasi kepolisian dan institusi peradilannya yang sempat lumpuh akibat suap serta kendali kartel kejahatan.
Inspirasi Reformasi Ekstrem dari Meksiko
Abraham mengisahkan peristiwa di Meksiko pada rentang tahun 2006–2012 di bawah kepemimpinan Presiden Felipe Calderon. Kala itu, korupsi di tubuh kepolisian dan kejaksaan Meksiko sudah mencapai tahap akut akibat pengaruh kartel obat bius, hingga melahirkan istilah mordida (polisi korup).
Untuk menghentikan lingkaran setan tersebut, Presiden Calderon mengambil langkah tidak biasa (out of the box) dengan mengajukan izin khusus kepada parlemen untuk menunjuk pimpinan kepolisian dan kejaksaan dari jalur non-karir.
“Presiden Calderon menyadari jika ia mengangkat pimpinan dari internal orang dalam, pembenahan tidak akan pernah bersih. Maka ia meminta diskresi ke parlemen untuk masa transisi 3 hingga 4 tahun, guna mengangkat akademisi dan guru besar hukum berintegritas tinggi sebagai Kepala Kepolisian dan Jaksa Agung,” ujar Abraham dalam keterangannya.
Hasilnya, dalam kurun waktu singkat, figur-figur sipil yang berani dan jujur tersebut sukses membersihkan institusi penegak hukum dari praktik suap serta memulihkan kepercayaan publik.
Butuh Political Will Presiden dan DPR
Menurut Abraham, pengalaman Meksiko membuktikan bahwa pembenahan aparat penegak hukum yang sudah berakar koruptif tidak bisa lagi menggunakan metode biasa (business as usual). Diperlukan keteladanan pimpinan puncak serta komitmen politik (political will) yang kuat antara pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Ia menilai, gagasan terobosan semacam ini sangat relevan untuk dipikirkan oleh Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto demi mewujudkan jargon reformasi hukum yang nyata, bukan sekadar janji di atas kertas.
“Pembenahan aparat penegak hukum adalah kunci utama. Jika pimpinannya tegas dan memberikan keteladanan, bawahannya pasti akan ikut. Namun, hal ini membutuhkan komitmen bersama antara Presiden dan DPR. Tanpa political will dari kedua pilar kekuasaan tersebut, reformasi penegakan hukum hanya akan menjadi jargon semata,” tegas Abraham.
Ia menambahkan, langkah berani membersihkan Criminal Justice System (CJS) inilah yang menjadi syarat utama sebelum Indonesia menerapkan aturan-aturan berat seperti RUU Perampasan Aset maupun hukuman mati bagi para koruptor.


