Zainal Arifin Telanjangi Penegakan Hukum Rezim: Objek Transaksional Elite dan Alat Penekan Pihak Kritis

image (45)

dok; tempo

JAKARTA — Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar, melontarkan kritik keras terhadap merosotnya tatanan rule of law dan penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai instrumen hukum saat ini tidak lagi tegak lurus pada keadilan, melainkan kerap disalahgunakan demi kepentingan politik personal dan alat penekan kelompok kritis.

Kritik pedas tersebut disampaikan Zainal dalam pemaparannya yang diunggah melalui kanal YouTube ASANESIA TV bertajuk Prof. Zainal Arifin Mochtar: Kinerja Rezim Ini Buruk. Tidak Lulus!!.

Dalam analisisnya, Zainal menyoroti penggunaan instrumen pengampunan hukum seperti amnesti dan abolisi oleh Kepala Negara yang dinilai dilakukan secara serampangan. Menurutnya, amnesti dalam sejarah ketatanegaraan merupakan produk hukum politik bernilai tinggi untuk menyelesaikan konflik besar negara—seperti pada era Presiden Soekarno terhadap gerakan PRRI/Permesta demi merekatkan kembali persatuan nasional.

Namun, Zainal menilai pergeseran makna amnesti saat ini sangat memprihatinkan karena diduga kuat didasari oleh motif kompromi politik dan hubungan personal semata.

“Amnesti itu instrumen hukum yang sakral untuk kedamaian sosial bangsa, bukan karena hubungan personal antar-elite politik. Apa kaitannya dengan kepentingan bangsa dan rakyat kalau parameter personal yang dipakai untuk memberikan pengampunan hukum?” tegas Zainal.

Tak hanya persoalan ampunan hukum yang sarat kepentingan, Zainal juga membeberkan bahwa praktik penegakan hukum dari hulu hingga hilir masih jauh dari prinsip keadilan (fair trial). Hukum dinilainya masih kerap digunakan sebagai alat intimidasi terhadap figur-figur yang bersuara kritis kepada penguasa.

“Dari hulu sampai hilir penegakan hukum kita sangat bermasalah. Penegakan hukum masih dijadikan ancaman dan alat kriminalisasi terhadap pihak-pihak kritis,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketika penegakan hukum diwarnai tebang pilih dan digunakan untuk membungkam koreksi publik, maka prinsip dasar rule of law telah berganti menjadi rule by law—di mana hukum dijadikan senjata oleh penguasa untuk mempertahankan kekuasaan.

“Praktik seperti ini sangat berbahaya bagi tatanan negara hukum. Ketika hukum kehilangan mahkotanya dan hanya dijadikan instrumen kekuasaan, rakyat yang akhirnya menjadi korban,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top