Dok : UGM
JAKARTA — Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar, menyoroti kemunduran parah pada tatanan good governance atau tata kelola pemerintahan di Indonesia saat ini. Ia menilai azas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme birokrasi telah tergerus oleh praktik-praktik penguasa yang terkesan amatiran dan ugal-ugalan.
Kritik pedas ini disampaikan Zainal dalam forum evaluasi pemerintahan yang diunggah melalui kanal YouTube ASANESIA TV bertajuk Prof. Zainal Arifin Mochtar: Kinerja Rezim Ini Buruk. Tidak Lulus!!.
Zainal mengungkapkan bahwa indikasi kehancuran tata kelola pemerintahan tampak jelas dari minimnya akuntabilitas pejabat publik dalam mengelola keuangan negara. Salah satu contoh nyata yang disorotinya adalah tanggapan santai pejabat sekelas menteri terkait kejelasan sumber anggaran belanja negara.
“Tata kelola pemerintahan kita saat ini termasuk yang paling berantakan. Seorang menteri sekretaris kabinet bisa menyampaikan anggarannya dari mana, pokoknya ada. Ini tidak mungkin dan sangat berbahaya dalam konteks negara demokrasi yang menjunjung tinggi good governance” tegas Zainal.
Tak hanya persoalan kejelasan alokasi APBN, Zainal juga membeberkan desas-desus liar mengenai praktik pembagian uang tunai secara langsung (cash) di ranah eksekutif yang dinilainya sangat merusak aturan main birokrasi.
“Beredar isu di publik bahwa presiden bagi-bagi duit cash langsung kepada menteri-menterinya. Dalam konteks tata kelola pemerintahan, ini jelas berantakan. Mana bisa bagi-bagi duit cash secara langsung dalam mengelola negara?” ujarnya keheranan.
Menurut Zainal, tindakan mengabaikan sistem penganggaran formal dan mengedepankan pola kepemimpinan personalis transaksional merupakan bentuk kejahatan terhadap tata kelola publik. Ketika anggaran publik dikelola tanpa kejelasan prosedur hukum (due process), kekuasaan secara perlahan berubah dari tatanan hukum (rule of law) menjadi tatanan kehendak penguasa semata.
“Negara ini bukan milik pribadi. Tata kelola yang berantakan seperti ini menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam menjalankan prinsip-prinsip dasar bernegara yang akuntabel dan transparan,” pungkasnya.



