Djohermansyah Djohan
Demonstrasi adalah denyut demokrasi. Ia menjadi jalan bagi rakyat untuk menyampaikan kegelisahan ketika saluran-saluran formal terasa buntu. Karena itu, ketika demonstrasi damai berubah menjadi kerusuhan dan bahkan menelan korban jiwa, persoalannya tidak cukup dijawab dengan menangkap dan menghukum pelaku.
Ada persoalan yang jauh lebih mendasar: mengapa sistem keamanan kita belum mampu mencegah aksi massa berubah menjadi kekerasan, sekaligus melindungi warga yang tidak terlibat?
Pertanyaan ini penting dikemukakan karena dalam beberapa peristiwa terakhir, korban justru datang dari rakyat biasa.
Pada Agustus 2025, Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring, meninggal setelah terlindas kendaraan taktis Brimob di tengah situasi demonstrasi di Jakarta. Affan bukan demonstran. Ia sedang bekerja mengantarkan pesanan ketika terjebak dalam kericuhan.
Kini, pada Agustus 2026, kembali muncul kabar tragis tentang Bambang Setiyawan, seorang penjahit yang kehilangan nyawa setelah aksi damai masyarakat Pati Bersatu. Ia diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan kelompok masyarakat sipil setelah demonstrasi.
Dua peristiwa itu memang berbeda konteks dan harus diproses berdasarkan fakta hukum masing-masing. Namun, keduanya memberikan pesan yang sama: ketika demonstrasi gagal dikelola secara damai, warga biasa dapat menjadi korban.
Ironisnya, hak menyampaikan pendapat di muka umum justru merupakan hak konstitusional yang telah diperkuat melalui UU Nomor 9 Tahun 1998. Undang-undang itu menegaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, tetapi pelaksanaannya harus berlangsung secara bertanggung jawab, tertib, aman, dan damai.
Artinya, negara mempunyai dua kewajiban sekaligus: melindungi hak demonstran untuk menyampaikan pendapat dan melindungi masyarakat dari kekerasan yang mungkin timbul di sekitar demonstrasi.
Di sinilah sistem keamanan daerah perlu dibenahi.
Selama ini, ketika terjadi demonstrasi, kesannya penanganan keamanan hampir sepenuhnya menjadi urusan aparat keamanan. Polisi mengatur pengamanan. TNI dapat diperbantukan sesuai ketentuan. Sementara kepala daerah kerap berada di luar lingkaran keputusan operasional.
Cara berpikir semacam ini perlu dikoreksi.
Daerah bukan sekadar lokasi tempat demonstrasi berlangsung. Daerah adalah ruang kehidupan rakyat yang menjadi tanggung jawab kepala daerah.
Gubernur, bupati, dan wali kota tidak boleh hanya menjadi penonton ketika keamanan daerahnya terganggu.
Dalam sistem pemerintahan kita, kepala daerah adalah Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). PP Nomor 12 Tahun 2022 menempatkan kepala daerah sebagai ketua, dengan unsur pimpinan DPRD, kepolisian, kejaksaan, dan TNI sebagai anggota. Hubungan kerja Forkopimda memang bersifat koordinatif dan fungsional. Bahkan, dalam pelaksanaan tugasnya, pengambilan keputusan di wilayah masing-masing dipimpin oleh kepala daerah selaku Ketua Forkopimda.
Dengan konstruksi hukum seperti itu, mengapa Forkopimda tidak dijadikan instrumen utama untuk mencegah demonstrasi damai berubah menjadi kekerasan?
Yang diperlukan bukan kepala daerah mengambil alih komando polisi atau TNI. Itu keliru. Masing-masing aparat tetap bekerja berdasarkan kewenangan dan rantai komandonya.
Yang diperlukan adalah keputusan keamanan daerah yang terkoordinasi sejak sebelum demonstrasi berlangsung.
Sebelum suatu aksi besar digelar, kepala daerah selaku Ketua Forkopimda semestinya memimpin rapat yang secara khusus membahas pola pengamanan. Bukan hanya berapa personel yang diturunkan, berapa kendaraan taktis disiapkan, atau di mana barikade didirikan. Lebih penting dari itu: bagaimana memastikan demonstrasi tetap berlangsung damai?
Di sinilah perspektif nonviolence harus menjadi bagian dari doktrin pengamanan.
Jangan setiap kerumunan warga dibaca pertama-tama sebagai ancaman keamanan. Demonstran bukan musuh negara. Mereka adalah warga negara yang sedang menggunakan haknya.
Pendekatan keamanan yang terlalu berorientasi pada security semata dapat melahirkan lingkaran kekerasan: aparat melihat massa sebagai ancaman, massa melihat aparat sebagai lawan, ketegangan meningkat, lalu satu tindakan provokatif cukup untuk menyalakan kerusuhan.
Padahal, kepala daerah mempunyai banyak instrumen untuk memutus mata rantai tersebut.
Satpol PP, camat, lurah, dinas perhubungan, pemadam kebakaran, layanan kesehatan daerah, hingga sistem CCTV kota dapat dikerahkan untuk mendukung pengamanan sipil. Mereka bukan untuk membubarkan demonstrasi, melainkan memastikan jalur evakuasi terbuka, lalu lintas terkendali, kelompok rentan terlindungi, fasilitas publik aman, dan warga yang tidak terlibat dapat keluar dari lokasi.
Keamanan demonstrasi tidak boleh hanya berarti mengamankan gedung pemerintah. Keamanan harus berarti mengamankan manusia.
Karena itu, pendekatan kepala daerah juga harus bersifat preventif.
Sebelum aksi berlangsung, pemerintah daerah dapat membuka komunikasi dengan koordinator demonstrasi. Rute disepakati. Titik penyampaian aspirasi ditentukan. Jalur masyarakat umum tetap dibuka. Petugas penghubung ditempatkan di lapangan. Tokoh masyarakat dan tokoh agama dapat dilibatkan sebagai jembatan komunikasi.
Jika muncul kelompok yang hendak melakukan kekerasan, tindakan hukum harus segera dilakukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Termasuk terhadap organisasi kemasyarakatan yang mencoba menghalangi hak warga untuk menyampaikan pendapat. Negara tidak boleh membiarkan demonstran damai berhadapan dengan kelompok sipil lain yang bertindak sebagai “aparat keamanan swasta”. Penegakan hukum harus tegas, siapa pun pelakunya.
Menariknya, pemerintah pusat sebenarnya telah meminta kepala daerah memperkuat peran Forkopimda dalam mengantisipasi dampak aksi unjuk rasa. Pada 2025, Kemendagri bahkan mengarahkan kepala daerah selaku Ketua Forkopimda untuk meningkatkan deteksi dini, pencegahan dini, komunikasi sosial, serta melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Maka, persoalannya sekarang bukan lagi kekurangan forum atau regulasi. Persoalannya adalah kemauan dan keberanian menjalankan peran kepala daerah secara nyata.
Mendagri perlu mempertegasnya melalui surat edaran baru kepada gubernur, bupati, dan wali kota.
Isinya sederhana: setiap aksi demonstrasi berskala besar yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan wajib dibahas terlebih dahulu dalam Forkopimda. Kepala daerah memimpin koordinasi penentuan pola pengamanan bersama aparat, dengan prinsip utama perlindungan warga, penghormatan hak menyampaikan pendapat, pencegahan kekerasan, dan penggunaan kekuatan secara proporsional sesuai hukum.
Dengan demikian, kepala daerah tidak cukup hadir setelah tragedi terjadi.
Jangan sampai tugas kepala daerah hanya datang bertakziah ke rumah korban, menyampaikan belasungkawa, lalu menjanjikan beasiswa kepada anak-anak yang ditinggalkan.
Itu baik sebagai bentuk empati. Tetapi negara membutuhkan lebih dari sekadar empati setelah korban berjatuhan.
Kepala daerah harus hadir sebelum darah tertumpah.
Sebab keamanan daerah bukan sekadar urusan polisi dan TNI. Keamanan adalah bagian dari tanggung jawab pemerintahan daerah untuk memastikan rakyat dapat hidup, bekerja, menyampaikan pendapat, dan pulang ke rumah dengan selamat.
Demokrasi tidak boleh menghasilkan korban rakyat yang tidak berdosa.
Dan unjuk rasa tidak boleh selalu berakhir dengan satu pertanyaan yang sama: siapa yang harus dihukum setelah nyawa melayang?
Pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa negara tidak mencegahnya sejak awal?
Di situlah reformasi manajemen keamanan daerah harus dimulai.



