JAKARTA — Kebijakan pengetatan serta pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat memicu gelombang krisis keuangan hebat di tingkat lokal. Sebanyak 490 daerah otonom dari total 546 kabupaten, kota, dan provinsi di Indonesia dilaporkan berada dalam kondisi fiskal sangat kritis dan terancam gagal bayar atas kewajiban dasar mereka.
Kondisi darurat keuangan daerah ini diungkapkan secara tajam oleh pakar otonomi daerah sekaligus mantan Dirjen Otda Kemendagri, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A., dalam wawancara di kanal YouTube Ustadz Demokrasi.
Pemangkasan Radikal Anggaran Transfer
Akar utama dari ancaman kebangkrutan massal ini adalah pemotongan dana transfer nasional secara drastis. Porsi TKD yang pada periode sebelumnya mencapai kisaran Rp900 triliun dipangkas secara bertahap hingga menyusut ke angka Rp600 triliun.
Dampaknya langsung merubuhkan postur APBD di hampir 88% daerah yang selama ini menggantungkan 70% hingga 90% pendapatannya dari kucuran APBN pusat. Hanya sekitar 12% atau 56 daerah otonom saja yang dinilai memiliki kemandirian fiskal sedang hingga kuat untuk bertahan.

Gaji PPPK Terancam, TPP Dipangkas
Dampak langsung dari embargo anggaran ini dirasakan langsung oleh aparatur birokrasi dan penggerak ekonomi daerah:
- Gagal Bayar Gaji PPPK: Ratusan daerah tidak lagi memiliki dana cadangan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Pemotongan Tunjangan ASN: Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil dipotong 30% hingga 50%. Hal ini memicu penurunan drastis daya beli birokrasi yang selama ini menjadi penopang utama perputaran uang di daerah.
- Layanan Publik Kelumpuhan: Pembangunan infrastruktur dasar terhenti, pemeliharaan jalan daerah terbengkalai, dan fasilitas kesehatan daerah kesulitan membiayai operasional tenaga dokter spesialis.
Kritik Sentralisme Fiskal
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan filosofis dari amanat UUD 1945 Pasal 18A Ayat 2 yang mewajibkan hubungan keuangan pusat dan daerah dijalankan secara adil dan selaras. Penahanan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pemangkasan Dana Desa hingga 70% demi pengalihan program prioritas pusat dinilai mematikan esensi otonomi daerah.
Para pengamat memeringatkan bahwa jika pemerintah pusat tidak segera memulihkan formula transfer pada APBN mendatang, keresahan publik dan birokrasi di daerah berpotensi menyulut gejolak sosial serta memicu kembali sentimen ketidakpuasan daerah terhadap pusat.


