JAKARTA — Wacana perampasan aset koruptor tidak boleh lagi disempitkan sekadar instrumen pelengkap hukum pidana. Penegakan hukum atas kejahatan luar biasa ini harus bergeser secara radikal: merampas seluruh harta hasil korupsi adalah kewajiban mutlak demi memulihkan hak-hak rakyat yang dirampas (restoration).
Prinsip dasar pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pemenjaraan badan (punishment). Hukuman kurungan yang kerap dipangkas remisi terbukti tumpul menimbulkan efek jera selama harta hasil kejahatan masih dinikmati oleh para koruptor dan kroninya.
Asset Recovery Sebagai Pemulihan Hak Korban
Korupsi bukanlah kejahatan tanpa korban (victimless crime). Setiap rupiah anggaran yang ditilap berampak langsung pada rusaknya layanan publik, gagalnya pembangunan infrastruktur, hingga matinya hak anak-anak atas pendidikan dan akses kesehatan yang layak. Masyarakat adalah korban nyata dari praktik korup para pejabat publik.
Dalam kerangka peradilan yang berkeadilan, pemiskinan koruptor melalui mekanisme asset recovery bertujuan untuk mengembalikan keadilan bagi masyarakat.
Pemberantasan Korupsi Efektif = Hukuman Berat + Pemiskinan (Asset Recovery) + Sanksi Sosial
- Hukuman Berat (Punishment): Memberikan efek jera bagi pelaku.
- Perampasan Aset (Restoration): Memulihkan kerugian negara dan mengembalikan keadilan bagi rakyat.
- Sanksi Sosial: Menutup celah kompromi moral di tengah masyarakat.
Miskinkan Koruptor, Kembalikan Uang Rakyat
Sudah saatnya aparat penegak hukum tidak tersandera oleh celah prosedur. Pengejaran terhadap harta hasil korupsi (follow the money) harus ditempatkan sebagai prioritas utama melebihi sekadar mengejar pelaku (follow the suspect).
Pemiskinan koruptor bukan bentuk dendam hukum, melainkan kewajiban moral dan konstitusional negara. Membiarkan koruptor tetap memegang kekayaannya setelah keluar dari penjara adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan publik. Merampas aset koruptor hingga berakar-akarnya adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.



