JAKARTA — Kegagalan penegakan hukum di Indonesia dalam menindak kejahatan korupsi dinilai akibat kebiasaan mengandalkan cara-cara konvensional untuk menghadapi kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Indonesia didesak mencontoh keberhasilan Georgia, negara yang sukses keluar dari jurang korupsi sistemik melalui reformasi radikal dan penindakan hukum yang tak kenal kompromi.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015, Abraham Samad, mengungkapkan bahwa Georgia pada tahun 2003 merupakan salah satu negara paling korup di Eropa dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang jauh lebih buruk dari Indonesia. Namun, peta penegakan hukum di negara tersebut berubah total hanya dalam kurun waktu beberapa tahun.
“Dia melakukan langkah-langkah quantum, lompatan… langkah-langkah yang extraordinary. Karena dia tahu kejahatan korupsi itu adalah kejahatan extraordinary crime. Kalau kita menghadapi extraordinary crime tapi melakukan langkah biasa, enggak mungkin kita bisa berantas,” tegas Abraham Samad dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.
Tiga Resep Kunci Keberhasilan Reformasi Georgia
Keberhasilan Georgia menembus jajaran 50 negara terbersih di dunia dari sebelumnya negara paling korup tidak dicapai dengan jargon politik, melainkan lewat tiga tindakan radikal:
- Pembersihan Total Aparatur Penegak Hukum: Pemerintah Georgia tanpa ragu memecat puluhan ribu polisi, jaksa, dan hakim yang terbukti korup serta menyalahgunakan wewenang (abuse of power) untuk memutus mata rantai korupsi peradilan (judicial corruption).
- Penerapan Konsep Illicit Enrichment: Regulasi anti-korupsi Georgia mewajibkan setiap pejabat publik dan aparatur negara membuktikan asal-usul kekayaannya. Harta yang melonjak tajam tanpa pembuktian sah langsung disita oleh negara.
- Digitalisasi Pelayanan Publik & Pembatasan Transaksi Tunai: Seluruh sistem birokrasi dan pelayanan publik diubah menjadi berbasis elektronik (e-government). Interaksi tatap muka dan penggunaan uang tunai dipangkas guna menutup celah pungli serta suap.
Pelajaran Penting untuk RUU Perampasan Aset Indonesia
Pengalaman Georgia menjadi bukti nyata bahwa keberadaan norma illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak wajar bagi penyelenggara negara) merupakan kunci utama dalam memiskinkan koruptor.
Abraham Samad mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset yang saat ini tengah dibahas di DPR jangan sampai sengaja mengabaikan konsep illicit enrichment hanya demi melindungi kepentingan pejabat publik.
“Di Georgia, begitu ada penyelenggara negara atau aparatur penegak hukum yang hartanya melonjak naik tidak sesuai pendapatan, dia diperiksa. Jika tidak bisa membuktikan asal-usul sumber hartanya, asetnya langsung dirampas. Itu yang membuat Georgia sukses,” tambah Abraham.
Perbandingan Penanganan Korupsi:
+----------------------------+-------------------------------------+-------------------------------------+
| Indikator | Praktik Konvensional | Reformasi Extraordinary (Georgia) |
+----------------------------+-------------------------------------+-------------------------------------+
| Pendekatan Hukum | Hukum Badan / Kompromi Prosedural | Pemiskinan Total & Sita Aset |
| Aparat Penegak Hukum | Pembiaran Praktik Korup | Pembersihan Total Puluhan Ribu APH |
| Pelayanan Publik | Transaksi Tunai & Tatap Muka | Digitalisasi Penuh Tanpa Tunai |
+----------------------------+-------------------------------------+-------------------------------------+
Komitmen Politik Jadi Pertaruhan
Pembuktian keberhasilan Georgia menunjukkan bahwa kejahatan luar biasa tidak bisa diselesaikan dengan janji manis legislasi yang tumpul. Jika Indonesia benar-benar ingin memberantas korupsi, DPR dan Pemerintah harus berani mengambil langkah-langkah extraordinary—dimulai dengan memuat pasal illicit enrichment dalam RUU Perampasan Aset dan membersihkan sistem peradilan dari oknum penegak hukum yang korup.



