Ketgamb: sketsa gemini
AKARTA — Buntut pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan perselisihan syarat pendidikan, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersama pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan polisi dilayangkan oleh advokat Khozinudin bersama koalisi masyarakat sipil dengan membawa amunisi baru berupa salinan putusan MK. Pelaporan ini memicu sorotan publik atas keabsahan dokumen administrasi pencalonannya pada Pemilu 2024.
Kronologi & Objek Pelaporan di Bareskrim
Laporan resmi yang diterima penyidik Bareskrim Polri memfokuskan dugaan pelanggaran hukum terkait penerbitan dan penggunaan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah Luar Negeri:
- Objek Perkara: Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan pada Agustus 2019. Surat ini dijadikan basis syarat administrasi bahwa pendidikan menengah Gibran di luar negeri setara dengan SMA/SMK di Indonesia.
- Pasal yang Disangkakan: Pelapor mengacu pada Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengenai tindak pidana pemalsuan surat atau penyampaian keterangan tidak benar dalam dokumen resmi.
- Ayat (1): Menyasar pihak instansi/pejabat penerbit surat.
- Ayat (2): Menyasar pengguna dokumen tersebut.
Fakta Persidangan & Putusan Mahkamah Konstitusi
Laporan ini berpijak pada fakta-fakta hukum yang terungkap dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK:
| Parameter | Temuan Pertimbangan Hukum MK |
| Ijazah Physical/Diploma | MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, diploma, atau sertifikat kelulusan sekolah menengah luar negeri yang setara SMA/SMK. |
| Dokumen yang Disetorkan | Dokumen yang tercatat hanya berupa Certificate of Attendance (surat keterangan kehadiran/mengikuti pembelajaran), academic records, dan explanation of grades. |
| Penilaian MK | MK menegaskan Certificate of Attendance tidak dapat diposisikan sebagai bukti menamatkan atau lulus dari jenjang pendidikan. |
| Status Jabatan | Permohonan diskualifikasi tidak dapat diterima karena Gibran telah dilantik sebagai Wapres, sehingga sengketa tidak lagi berada pada rezim Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). |



