Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan: MK Pernah Progresif Terobos Prosedur Demi Keadilan Substantif

whatsapp image 2026 10 14 at 08.43.11 (2)

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai pernah memiliki rekam jejak yang sangat progresif dalam menegakkan keadilan konstitusional tanpa terhalang oleh kekakuan formalitas hukum acara.

Mantan Hakim Konstitusi periode 2003–2008, Dr. Maruarar Siahaan, mengingatkan bahwa pada masa-masa awal berdiri, MK tidak ragu melakukan terobosan hukum demi membuktikan substansi perkara yang sesungguhnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Maruarar dalam program bincang-bincang di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, menanggapi perdebatan mengenai keabsahan syarat administrasi pendaftaran Presiden dan Wakil Presiden.

“Prinsip dasar MK yang progresif adalah mengutamakan keadilan substantif (substantive justice) di atas keadilan prosedural (procedural justice). Hukum acara ada untuk mengabdi pada keadilan, bukan sebaliknya,” tegas Maruarar.

Menerobos Formalitas Beracara

Maruarar menjelaskan beberapa bentuk progresivitas yang pernah diterapkan oleh MK dalam sengketa pemilu dan pengujian undang-undang:

  • Membuka Kembali Persidangan: MK berani menerobos batasan waktu beracara yang kaku untuk memastikan tidak ada bukti materiil yang terlewatkan.
  • Masuk ke Tahap Pembuktian Substantif: Tidak hanya berfokus pada rekapitulasi angka atau formalitas kelengkapan berkas, MK bersedia menguji secara mendalam dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta keabsahan syarat-syarat dasar para calon.
  • Tindakan Diskualifikasi Langsung: Dalam pandangan progresif, apabila persidangan membuktikan adanya cacat hukum mendasar pada pendaftaran calon, MK seharusnya memiliki keberanian yuridis untuk menetapkan keputusan tegas, termasuk diskualifikasi.

Pergeseran Sikap MK Saat Ini

Namun, Maruarar menyayangkan adanya pergeseran sikap (judicial restraint) pada MK belakangan ini, di mana lembaga tersebut lebih sering mengedepankan pembatasan formalitas seperti legal standing atau status pelantikan untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Sikap menahan diri tersebut, menurut Maruarar, justru melempar bola panas persoalan keabsahan syarat pendaftaran ke ranah politik hukum parlemen di DPR dan MPR.

“Jika MK kembali pada roh progresivitasnya, persoalan keabsahan dokumen tidak perlu berlarut-larut hingga memicu polemik pemakzulan di DPR, melainkan dapat dituntaskan secara lugas di ranah yudisial,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top