Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang mencatatkan sejarah sebagai bupati perempuan pertama yang memimpin Kabupaten Gowa. Namun, perjalanan kepemimpinannya diwarnai dinamika politik dan polemik hukum hingga berujung pada pemakzulan serta penetapan status tersangka dugaan kasus korupsi, gratifikasi dan TPPU.
1. Biodata Singkat
| Kategori | Keterangan |
| Nama Lengkap | Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M. |
| Tempat, Tanggal Lahir | Ujung Pandang (Makassar), 20 Maret 1977 |
| Jabatan Terakhir | Bupati Gowa (Pelantikan: 20 Februari 2025 – Pemberhentian: 14 Oktober 2026) |
| Partai Politik | Partai Amanat Nasional (PAN) |
3. Karier Politik dan Organisasi
Karier politik Husniah melambung pesat di lingkungan Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan:
- 2019 – 2024: Anggota DPRD Kabupaten Gowa.
- 2020 – 2025: Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa.
- 2024: Terpilih sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada Pemilu 2024 sebelum mencalonkan diri dalam Pilkada Gowa.
- 2025: Terpilih dan dilantik sebagai Bupati Gowa berpasangan dengan Darmawangsyah Muin sebagai Wakil Bupati.
- Struktur Partai & Organisasi: Pernah menjabat sebagai Ketua DPW Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Sulsel, Ketua DPW PAN Sulsel, serta aktif di berbagai organisasi seperti Ketua Kwarcab Pramuka Gowa dan Ketua Perbasi Gowa.
4. Kejatuhan dan Polemik Hukum
Perjalanan Husniah di puncak pimpinan daerah Gowa berlangsung singkat akibat serangkaian kasus dan dinamika pengawasan:
- Pansus Hak Angket DPRD Gowa: DPRD Gowa membentuk Pansus Hak Angket guna mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran etika kepemimpinan, dan indikasi pungutan liar perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Putusan Mahkamah Agung: Hasil rapat paripurna DPRD Gowa yang mengajukan uji pendapat pemakzulan dikabulkan oleh MA melalui Perkara No. 1 P/UP/2026.
- Pemberhentian Kemendagri: Berdasarkan putusan inkrah MA, Menteri Dalam Negeri mengelurkan SK Pemberhentian dan menunjuk Wakil Bupati Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
- Status Tersangka di Bareskrim Polri: Kortas Tipidkor Mabes Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (pemerasan dan gratifikasi perizinan) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), diikuti langkah pencegahan ke luar negeri.



