Petrus Selestinus Blak-Blakan Cara Febrie Terlibat Dugaan Korupsi di Kejaksaan

whatsapp image 2025 12 01 at 12.57.08 (2)

JAKARTA — Modus operandi “perdagangan perkara” dan fenomena saling sandera data korupsi antarelite penegak hukum kini menjadi sorotan utama di balik misteri kelanjutan kasus mantan Jampitsus Febrie Adriansyah. Praktik manipulasi hukum ini dinilai telah merusak sendi-sendi peradilan pidana di Indonesia.

Melalui analisisnya di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, advokat senior Petrus Celestinus, S.H., membongkar bagaimana hukum acapkali dijadikan sebagai komoditas transaksi oleh oknum-oknum di dalam institusi penegak hukum.

Modus Dagang Perkara: Mengubah Pelaku Menjadi Saksi

Petrus membeberkan bahwa dalam penanganan kasus-kasus mega korupsi—seperti skandal timah, Jiwasraya, Asabri, dan mafia batu bara—modus dagang perkara kerap berjalan rapi di balik layar. Pola utamanya adalah dengan memanipulasi status hukum para pelaku yang terlibat.

Oknum penegak hukum disinyalir menggunakan kewenangannya untuk memberikan “karpet merah” kepada pelaku utama tertentu dengan imbalan finansial yang fantastis.

“Modusnya, dari sekian banyak orang yang seharusnya menjadi tersangka, hanya sebagian kecil yang diproses. Pelaku utama lainnya cukup dijadikan saksi atau diinjak kakinya sebagai alat posisi tawar. Praktik kotor ini bukan lagi rahasia umum,” ungkap Petrus tegas.

Tak hanya pada proses penyidikan, perdagangan perkara ini juga menyasar tahapan Rencana Tuntutan (Rentut) di kejaksaan. Petrus menyoroti bagaimana naik-turunnya angka tuntutan tahun penjara rawan dikonversi menjadi rupiah, yang sering kali ditandai dengan penundaan jadwal sidang secara berulang-ulang di pengadilan.

Kompromi Saling Menyandera: Alasan Polisi Mendadak “Loyo”

Kejanggalan terbesar dalam kasus Febrie Adriansyah adalah perubahan sikap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Institusi yang awalnya bergerak agresif melakukan penggeledahan mendadak melunak dan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Petrus menilai, sikap “ayam sayur” yang ditunjukkan kepolisian ini merupakan indikasi kuat adanya kompromi tingkat tinggi akibat fenomena saling sandera data kejahatan (mutual hostage) antar-lembaga.

Ketika Kortas Tipikor Polri berhasil mengamankan barang bukti senilai puluhan kilogram emas dan uang ratusan miliar dari Febrie, pihak Kejagung diduga langsung memasang barikade pertahanan dengan mengancam akan membongkar “kartu truf” atau borok korupsi yang ada di internal kepolisian.

“Ini adalah posisi saling kunci. Kamu buka borok saya dengan mengungkap sekian ratus miliar, maka besok giliran saya membongkar kalian. Karena tidak ada yang berani mengambil risiko hancur bersama, maka dicarilah jalan kompromi unprosedural berupa pengalihan perkara untuk mengubur kasus ini,” pungkas Petrus.

Dampaknya, proses hukum yang berjalan saat ini dicurigai publik bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan sekadar instrumen barter politik demi menyelamatkan jaringan mafia peradilan di tingkat atas.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top