Petrus Selestinus, SH., : Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah Dilakukan Seperti ”Geng Mafia”

whatsapp image 2026 06 11 at 13.40.33

JAKARTA, ASA Indonesia— Sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) di Indonesia dinilai sedang berada dalam titik nadir yang mengkhawatirkan. Alih-alih berjalan di atas koridor hukum formal, penegakan hukum dalam kasus-kasus mega korupsi disinyalir telah diadopsi oleh pola-pola non-prosedural yang menyerupai cara kerja organisasi mafia.

Pandangan tajam tersebut dilontarkan oleh advokat senior sekaligus mantan pimpinan Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Petrus Selestinus, S.H., saat tampil dalam wawancara mendalam di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.

Petrus secara khusus membedah kejanggalan di balik penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampitsus), Febrie Adriansyah. Ia menyoroti bagaimana proses pengalihan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) berpotensi merusak tatanan hukum positif.

Menabrak SOP Demi Kompromi Lapangan

Menurut Petrus, indikasi utama dari kerja “cara mafia” ini terlihat jelas dari bagaimana hukum formal dan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal diabaikan begitu saja ketika situasi di lapangan berubah.

“Namanya organisasi mafia itu bekerja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dia bisa bertindak di luar protap, di luar SOP. Bahkan peraturan internal mereka pun tidak digunakan kalau situasi di lapangan berubah,” ujar Petrus dalam dialog tersebut.

Dalam konteks perkara Febrie, Petrus menilai istilah “pelimpahan” atau “penyerahan” berkas yang terjadi antara Polri dan Kejagung tidak memiliki dasar yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mekanisme pengalihan tersebut dinilai unprosedural karena terjadi sesaat setelah penggeledahan dan penetapan tersangka, tanpa transparansi pemeriksaan formil yang lazim.

Fenomena Saling Sandera Antar-Elite

Lebih lanjut, Petrus mencium adanya aroma kompromi tingkat tinggi di balik mendadak “loyo-nya” penyidik kepolisian yang awalnya bergerak agresif. Ia menduga telah terjadi fenomena saling sandera data kejahatan di tingkat elite institusi penegak hukum.

Ada indikasi bahwa langkah hukum ini melibatkan barter kasus kakap yang selama ini dipegang oleh Jampitsus—seperti kasus korupsi timah, Jiwasraya, Asabri, hingga mafia batu bara.

“Masyarakat mulai masuk ke situ, bahwa ini sudah dalam posisi saling menyandera. Sudah tidak bisa lagi dipertahankan untuk saling melindungi, posisinya harus saling kunci. ‘Kamu sudah buka borok saya… giliran besok tugas saya untuk bongkar kalian.’ Nah, mungkin ini yang dibarterkan,” papar Petrus.

Hukum yang Ditentukan Situasi

Sebagai aktivis anti-korupsi, Petrus menyimpulkan bahwa realitas penegakan hukum hari ini tidak lagi hitam-di-atas-putih berdasarkan undang-undang. Sebaliknya, hukum menjadi elastis dan diatur berdasarkan kesepakatan-kesepakatan privat antar-lembaga demi menyelamatkan kelompok tertentu agar tidak terseret lebih jauh.

Dampaknya, aktor-aktor yang diduga terlibat di atas maupun di bawah lingkaran perkara ini menjadi tidak tersentuh. Petrus menegaskan, jika pola intervensi dan kompromi unprosedural ini terus dibiarkan, maka kejaksaan yang seharusnya menjadi Pengendali Perkara Pimpinan (Dominus Litis) justru rawan bertransformasi menjadi tempat berlindung bagi para pelaku korupsi.

Ia mendesak agar Koalisi Masyarakat Sipil dan gerakan mahasiswa terus mengawal kasus ini, guna menuntut transparansi total dan reformasi menyeluruh pada institusi penegak hukum di Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top