ketgamb : Mantan Bupati Gowa Husnia Talenrang saat diambil sumpah dalam pemeriksaan sidang angket di DPRD Gowa beberapa hari lalu. (foto kompas)
GOWA, SULAWESI SELATAN — Panggung politik dan pemerintahan Kabupaten Gowa menorehkan catatan kelam. Langkah Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa resmi terhenti setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian. Keputusan ketat ini diambil pemerintah pusat pasca-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji pendapat pemakzulan yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Gowa.
Sebagai langkah cepat guna menghindari kekosongan kekuasaan (power vacuum), Kemendagri sekaligus menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, untuk memimpin roda pemerintahan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
1. Kronologi Hukum: Dari Hak Angket DPRD hingga Keputusan MA
Jalan panjang pemakzulan ini bermula dari dinamika politik-pemerintahan lokal yang memanas di DPRD Gowa. Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa dibentuk untuk mengusut dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Husniah selama menjabat.
- Keputusan DPRD: Pada 12 Agustus 2026, rapat paripurna DPRD Gowa secara resmi menyepakati usulan pemberhentian/pemakzulan Sitti Husniah Talenrang. Sesuai mekanisme UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, usulan ini diboyong ke Mahkamah Agung untuk mendapat pengujian yuridis.
- Putusan MA (Perkara No. 1 P/UP/2026): Pada 1 Oktober 2026, Majelis Hakim MA memutuskan mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dan menyatakan objek pemakzulan sah serta berdasar hukum.
- Eksekusi Kemendagri: Menyusul penyerahan berkas resmi oleh pimpinan DPRD Gowa ke Kemendagri pada 8 Oktober 2026, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan SK Pemberhentian.
2. Deretan Kasus dan Alasan Utama Pemakzulan
Pemberhentian Husniah Talenrang bukan sekadar perselisihan politik biasa, melainkan dipicu akumulasi dugaan pelanggaran etika hingga tindak pidana serius yang terungkap selama sidang Hak Angket DPRD dan penyidikan aparat penegak hukum:
| Klaster Masalah | Uraian Substantif & Kasus |
| Penyalahgunaan Wewenang (PBG) | Dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lingkungan Pemkab Gowa. |
| Pelanggaran Etika & Tata Kelola | Pengabaian asas-asas umum pemerintahan yang baik (Good Governance), yang diperparah isu pelanggaran etika kepemimpinan yang menjadi bahasan Pansus Hak Angket. |
| Sengketa Jalur Hukum | Laporan balik pihak bupati terhadap saksi Pansus serta aduan terhadap proses Hak Angket ke Bareskrim yang memperuncing perselisihan. |
3. Terjerat Kasus Korupsi dan TPPU di Mabes Polri
Nasib Husniah kian di ujung tanduk saat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Status Hukum Mabes Polri: Husniah Talenrang terjerat dugaan kasus tindak pidana korupsi (pemerasan dan gratifikasi) terkait perizinan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas status tersangka ini, Bareskrim Polri juga telah melayangkan cegah-tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.
Rentetan penetapan tersangka di tengah proses pemakzulan membuat posisi politik dan hukum Husniah gugur secara beruntun (domino effect).
4. Implikasi bagi Pelayanan Publik Gowa
Pemberhentian ini menjadi sejarah baru pasca amandemen UU Pemerintahan Daerah. Ini bisa dimaknai secara positif dengan menandai kemenangan mekanisme pengawasan (checks and balances) di tingkat daerah. Keputusan MA yang diamini SK Mendagri mempertegas bahwa jabatan kepala daerah terikat kuat oleh norma hukum dan etika publik.
Tugas berat kini berada di pundak Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa. Prioritas utamanya meliputi:
- Penyegaran Birokrasi: Memulihkan stabilitas roda pemerintahan daerah dan ASN Gowa yang sempat goyah akibat ketegangan politik Hak Angket.
- Keberlanjutan Layanan: Memastikan proyek pembangunan dan pelayanan publik tidak terbengkalai.
- Pengisian Jabatan Wabup: Menyiapkan mekanisme pemilihan Wakil Bupati sesuai prosedur perundang-undangan bersama DPRD.


