Syamsuddin Alimsyah: Pembahasan Kilat RUU Polri Lebih Brutal dari Amputasi UU KPK! Oligarki Bersorak

whatsapp image 2026 06 11 at 13.40.32 (3)

JAKARTA — Aktivis Demokrasi , Syamsuddin Alimsyah, melayangkan kritik super tajam terhadap langkah DPR RI yang mengebut pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian. Syamsuddin menilai, kecepatan pembahasan RUU Polri saat ini jauh lebih brutal dan ugal-ugalan ketimbang revisi UU KPK tahun 2019 silam yang terbukti sukses mengamputasi lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Syamsuddin, pola “kejar tayang” yang dilakukan DPR di akhir masa jabatan selalu menjadi indikator buruk bagi masa depan demokrasi dan negara hukum di Indonesia.

“Kalau dulu kita mengutuk revisi UU KPK yang dibahas dalam waktu kurang dari dua minggu sebagai pembunuhan berencana terhadap pemberantasan korupsi, apa yang terjadi pada RUU Polri ini jauh lebih mengerikan. Ini bukan lagi sekadar legislasi kilat, tapi pemaksaan kehendak secara ugal-ugalan tanpa memberikan ruang sedikit pun bagi rakyat untuk melakukan uji publik (meaningful participation),” tegas Syamsuddin Alimsyah dalam keterangannya yang dikutip dari kanal YouTube ASANESIA TV.

Bongkar Data dan Borok Regulasi

Syamsuddin membeberkan sejumlah data dan pasal krusial dalam draf RUU Polri yang dinilai sangat cacat secara formil maupun materiil.

Pertama, mengenai Pasal Perpanjangan Usia Pensiun. Dalam draf terbaru, usia pensiun anggota Polri diperpanjang dari yang semula 58 tahun menjadi 60 tahun. Lebih parah lagi, khusus untuk jabatan perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, masa jabatan tersebut bisa diperpanjang lagi melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Kedua, mengenai Perluasan Kewenangan Siber. RUU ini menyelundupkan pasal berbahaya yang memberikan mandat penuh kepada kepolisian untuk melakukan pengamanan, pembinaan, dan pengawasan di ruang siber (internet). Kewenangan ini mencakup hak penyadapan dan pemblokiran sepihak tanpa lewat kontrol pengadilan yang ketat.

“Data pasal ini memperlihatkan adanya tumpang tindih kewenangan yang dipaksakan. Institusi Polri sengaja diberi porsi yang over-capacity hingga menabrak fungsi lembaga negara lain seperti Kementerian Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Ini menciptakan supremasi tunggal kepolisian yang sangat berbahaya bagi kebebasan sipil,” cetus Syamsuddin.

Siapa yang Diuntungkan?

Secara gamblang, Syamsuddin membongkar siapa saja aktor di balik layar yang meraup keuntungan besar jika RUU ini disahkan secepat kilat.

Secara personal sekarang ini, kebijakan ini secara instan tentu  menguntungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sedang menjabat. Dengan aturan baru ini, masa aktif Jenderal Listyo Sigit otomatis akan diperpanjang secara legal, menjadikannya salah satu Kapolri dengan masa jabatan paling panjang di era modern.

Namun, secara institusional dan politik, keuntungan terbesar berada di tangan para elite penguasa dan oligarki politik. Syamsuddin membaca bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah bagian dari barter politik untuk mengamankan stabilitas kekuasaan menjelang transisi politik ke depan.

“Jangan naif melihat aturan ini. Siapa yang diuntungkan? Jelas, Jenderal Listyo Sigit diuntungkan secara personal, karena beliau sementara menjabat sekarang. Tapi di atas itu, elite penguasa mendapatkan kepastian bahwa Korps Bhayangkara akan tetap dikomandoi oleh ‘orang mereka’ untuk menjadi perisai politik dan alat pengontrol gejolak rakyat jelata. RUU ini bukan untuk memperbaiki kinerja pelayanan polisi, tapi untuk memanjakan sahabat elite dan melanggengkan kekuasaan feodal,” pungkas Syamsuddin dengan nada tinggi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top