Operasi Senyap 20 Hari: Kronologi Ugal-ugalan DPR Ketok Palu RUU Kepolisian

image (30)

gambar detik.

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengukir sejarah baru dalam tata kelola legislasi yang dinilai buruk dan ugal-ugalan. Hanya dalam waktu 20 hari, parlemen bersama pemerintah berhasil merampungkan dan mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian menjadi undang-undang dalam sebuah operasi yang berlangsung senyap dan kilat.

Berdasarkan data risalah masa persidangan DPR RI yang berhasil dihimpun dan diolah, kejar tayang undang-undang ini terbukti melompati rambu-rambu hukum formal secara ekstrem. Hanya dalam hitungan minggu, aturan fundamental mengenai perpanjangan masa jabatan aparat keamanan dan penempatan personel di ranah birokrasi sipil diubah secara radikal tanpa memberikan ruang bagi partisipasi bermakna (meaningful participation) dari masyarakat.

Berikut adalah linimasa operasi senyap 20 hari yang meloloskan RUU Kepolisian secara kilat:

  • 20 Mei 2026 (Kick-off Tanpa Draf): DPR RI resmi mengumumkan Perubahan Ketiga UU Kepolisian sebagai RUU Inisiatif DPR. Sifatnya langsung menghentak karena akses draf utuh sengaja ditutup rapat dari publik.
  • 25 Mei 2026 (Pembentukan Panja Kilat): Hanya berjeda lima hari, Komisi III DPR langsung tancap gas membentuk Panitia Kerja (Panja) dan menggelar rapat maraton bersama perwakilan Pemerintah.
  • 8 Juni 2026 Panja Gabungan menggelar rapat intensif yang cenderung tertutup untuk menyisipkan kluster-kluster pasal krusial. Di sinilah diselundupkan aturan peralihan yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan di 15 kementerian/lembaga sipil serta rumusan krusial batas usia pensiun jenderal.
  • 9 Juni 2026 — Pagi (Mutasi Kilat Tingkat I): Rapat Pleno Komisi III untuk Pengambilan Keputusan Tingkat I mendadak bermutasi menjadi Rapat Kerja (Raker). Hanya dalam hitungan beberapa menit, seluruh fraksi partai politik dan Pemerintah langsung menyatakan “Setuju” setelah ada perubahan menit-menit terakhir (last minute) terkait fleksibilitas usia pensiun jenderal polisi.
  • 9 Juni 2026 — Siang (Ketok Palu Sempurna Tingkat II): Hanya berselang beberapa jam dari keputusan tingkat pertama, draf langsung dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Sidang ini dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Pimpinan DPR langsung mengetok palu setelah seluruh anggota sidang menyatakan sepakat. RUU Kepolisian resmi disahkan menjadi Undang-Undang.

Kecepatan kilat pembahasan ini langsung memicu gelombang kritik dari berbagai aktivis demokrasi dan koalisi masyarakat sipil. Pola pengesahan yang melompati proses uji publik transparan ini dinilai bukan untuk memperbaiki sistem penegakan hukum di lapangan, melainkan murni demi mengakomodasi barter politik elite penguasa di masa transisi kekuasaan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top