dok (ist)
JAKARTA — Praktik diskualifikasi elektoral terhadap pejabat publik yang terbukti melanggar syarat administrasi bukanlah hal baru dalam perbandingan hukum tata negara. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., memaparkan yurisprudensi internasional untuk menunjukkan bahwa rezim pemilu dapat menjangkau dan mengoreksi keabsahan keterpilihan seorang pemimpin, bahkan bertahun-tahun setelah ia dilantik.
Pemaparan tersebut disampaikan Yance dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditayangkan ulang oleh kanal YouTube USTADZ DEMOKRASI.
“Meskipun pemilunya sudah selesai dan pejabat yang bersangkutan sudah menduduki jabatan publik, mekanisme diskualifikasi elektoral tetap bisa diaktifkan apabila terbukti ada pelanggaran syarat keabsahan yang tidak jujur,” terang Yance di hadapan Majelis Hakim MK.
Pelajaran dari Mahkamah Agung Pakistan: Kasus Nawaz Sharif
Sebagai bukti konkret, Yance mengulas putusan monumental Mahkamah Agung Pakistan pada tahun 2017 yang mendiskualifikasi Perdana Menteri Nawaz Sharif. Kasus ini menjadi contoh klasik bagaimana lembaga peradilan dapat mengoreksi hasil Pemilu demi menegakkan prinsip kejujuran.
- Latar Belakang Pemilu: Nawaz Sharif memenangi Pemilu di Pakistan pada tahun 2013 dan resmi menjabat sebagai Perdana Menteri.
- Bentuk Pelanggaran: Saat pencalonan, Sharif terbukti menyembunyikan laporan aset keuangan keluarganya dan tidak menyampaikannya secara terbuka kepada publik, bertentangan dengan Pasal 62 ayat 1 huruf F Konstitusi Pakistan 1973 yang mensyaratkan calon anggota parlemen/pemerintahan harus jujur dan dapat dipercaya (siddiq dan ameen).
- Eksekusi Diskualifikasi: Pada tahun 2017 — tepatnya 4 tahun setelah Pemilu berlangsung — Mahkamah Agung Pakistan memutuskan untuk mendiskualifikasi Nawaz Sharif dari jabatannya.
Yance menekankan bahwa pencopotan Nawaz Sharif dilakukan melalui mekanisme diskualifikasi elektoral, bukan prosedur pemakzulan (impeachment), meskipun konstitusi Pakistan juga menyediakan instrumen impeachment.
Relevansi Bagi Penegakan Hukum Pemilu di Indonesia
Menurut Yance, pengalaman internasional ini menjadi referensi relevan bagi Mahkamah Konstitusi dalam menguji sengketa Pemilu di Indonesia, khususnya dalam menafsirkan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 tentang asas kejujuran dan keadilan.
“Konstitusi yang kita gunakan tentu UUD 1945, namun praktik dari negara lain memberikan perspektif bahwa prinsip kejujuran adalah norma universal. Jika ada calon yang secara sengaja menyamarkan atau memberikan informasi yang tidak benar dalam proses administrasi, hal itu memenuhi syarat pelanggaran asas jujur yang dapat berujung pada diskualifikasi,” pungkas Yance.



