Kasus Ijazah Gibran. Ini Perbedaan Rezim : Diskualifikasi Elektoral vs. Impeachment (Pasal 7A UUD 1945)

whatsapp image 2026 10 09 at 14.39.51

JAKARTA — Status pelantikan pasangan calon terpilih sering kali diklaim sebagai batas akhir untuk menguji keabsahan pencalonan. Namun, pandangan tersebut dibantah tegas oleh Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditayangkan ulang oleh kanal YouTube USTADZ DEMOKRASI.

Dalam keterangannya, Yance membedakan secara tegas antara dua norma konstitusi: Diskualifikasi Elektoral yang berlandaskan sengketa hasil Pemilu dan Mekanisme Pemakzulan (Impeachment) berdasarkan Pasal 7A UUD 1945.

“Rezim pemilu yang berkaitan dengan diskualifikasi elektoral dan rezim impeachment tidak dapat dibatasi oleh waktu pelantikan,” tegas Yance di hadapan Majelis Hakim MK.

3 Argumen Hukum Batas Pelantikan Bukan Pemisah Rezim

Yance membeberkan tiga argumen konstitusional mengapa isu cacat syarat pencalonan tetap masuk dalam rezim diskualifikasi elektoral dan tidak bisa digeser begitu saja ke ranah impeachment:

  1. Tidak Ada Ketentuan Pengalihan Otomatis dalam UUD 1945:Tidak terdapat satu pun pasal dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa sejak momen pelantikan, seluruh persoalan keabsahan syarat pencalonan secara otomatis berubah menjadi isu pemakzulan.
  2. Klausul Impeachment Terbatas pada Pelanggaran Berat Saat Menjabat:Pasal 7A UUD 1945 mengatur pemakzulan atas dasar pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, perbuatan tercela, atau kondisi tidak lagi memenuhi syarat (seperti gangguan kesehatan fisik/rohani saat menjabat). Syarat pencalonan awal tidak termasuk dalam impeachment clauses.
  3. Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945 Adalah Norma yang Terus Hidup (Living Norm):Prinsip Pemilu yang jujur dan adil (jurdil) merupakan mahkota demokrasi yang tidak mati setelah pelantikan. Asas ini tetap aktif dan dapat dijadikan tolok ukur untuk menguji serta mengoreksi pelanggaran substansial dalam proses elektoral.

Cacat Syarat Pencalonan Tetap Ranah Rezim Elektoral

Yance menegaskan bahwa apabila yang dipermasalahkan adalah ketidakpenuhan syarat sejak awal pencalonan (bukan perubahan kondisi di tengah masa jabatan), forum yang tepat untuk mengoreksinya adalah rezim perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

“Jika yang dipersoalkan adalah tidak pernah atau tidak memenuhi syarat dalam konteks pencalonan, maka itu tetap berada di dalam ranah rezim elektoral untuk mengoreksi tindakan penyelenggara maupun calon demi menciptakan Pemilu yang jujur dan adil,” pungkasnya.

1 komentar untuk “Kasus Ijazah Gibran. Ini Perbedaan Rezim : Diskualifikasi Elektoral vs. Impeachment (Pasal 7A UUD 1945)”

  1. Adult businesses in drew parkNutmeg and sexMature women boys
    fuckingSasha bing xxxMost erotic beachBikini blast iphone app modelsGirls greeting cards
    bikinisNature france nudesSex at message palerAnska
    kara french porn xnxx Teen murders in urban legendsOld men getting sucked offJulie smith pornMale pornography starsHot naked girldNude charmed picsYkk nudist sitesNaked pics of
    kelly kelly wweInterracial baby making https://porn.xnxxtubexxx.cc/ Jessica in bikiniPussy hanging openVoyeurs realmJennifer morrisson nudeHairy dutch pussiesTeens girls beachTeen topless youngAdult banket sleeperFree iphone
    porn video samplesConnect playstation 2 to virgin cable broadband xnxx Fat
    dick lyricsSpandex breast immobilizersClitoris oversizeInternet
    pornography advertisingRachel star pornDrunk punks need lesson in sex lawPimples on breast around nipple auraAdult porn husband
    eating creampie

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top