Jokowi Mangkir Beri Kesaksian Bisa Dipenjara

whatsapp image 2026 04 02 at 18.40.45 (1)

Oleh: Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP., S.H., M.H.

(Advokat pada Edi Hardum & Partners, Tim Kuasa Hukum Bonjowi, dan Dosen Ilmu Hukum Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Dr. Tifa dituntut untuk menunjukkan keberanian serta ketegasan hukum. Majelis Hakim hendaknya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Joko Widodo (Jokowi) secara langsung di persidangan guna memberikan keterangan sebagai saksi pelapor sekaligus saksi korban.

Integritas independensi peradilan (judicial independence) dan imparsialitas (judicial impartiality) tengah diuji. Hukum acara pidana tidak mengenal tebang pilih: kewajiban hukum saksi berlaku setara bagi rakyat biasa maupun mantan pejabat publik yang masih memiliki pengaruh politik besar.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan hari Kamis, 15 Oktober 2026, JPU menghadirkan saksi Andi Azwan yang merupakan kuasa hukum Jokowi. Namun, fakta persidangan menunjukkan hal menarik: di bawah sumpah persidangan, saksi nyatanya mengaku belum pernah melihat fisik ijazah asli Jokowi secara langsung—bertolak belakang dengan pernyataan publiknya di media massa dan media sosial. Ketika tim penasihat hukum terdakwa meminta JPU memperlihatkan ijazah asli untuk dicocokkan dengan barang bukti yang disita, JPU gagal memenuhinya.

Sanksi Pidana bagi Saksi yang Mangkir

Dalam kerangka Hukum Acara Pidana terbaru (UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP), kehadiran saksi—khususnya saksi korban—dalam persidangan yang terbuka untuk umum bersifat mandatori (wajib).

Pasal 285 UU No. 20 Tahun 2025 secara tegas mengancam sanksi pidana bagi pihak yang enggan memenuhi panggillan peradilan tanpa alasan sah:

“Setiap orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan:

a. Pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000,-), bagi perkara pidana; atau…”

Mengapa kehadiran saksi pelapor/korban dalam persidangan perkara pidana merupakan keharusan yang imperatif?

  1. Nilai Pembuktian Keterangan Saksi: Berdasarkan asas hukum acara pidana, keterangan saksi baru memiliki nilai kekuatan pembuktian (bewijskracht) apabila disampaikan secara langsung (de auditu dihindari) di hadapan persidangan yang terbuka untuk umum di bawah sumpah.
  2. Pengamatan Hakim (Judicial Observation): Berdasarkan pengamatan hakim, Pengadilan dapat menilai kredibilitas (credibility) serta kebenaran keterangan saksi tidak hanya dari narasi verbal, tetapi juga melalui gestur, intonasi, dan ekspresi wajah (demeanor evidence).
  3. Hak Konfrontasi Terdakwa (Right to Confrontation): Terdakwa dan penasihat hukum memiliki hak konstitusional dan hak subjektif untuk menguji kebenaran keterangan saksi melalui mekanisme tanya jawab (pemeriksaan silang / cross-examination).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top